Kita lagi dalami, yang jelas informasi-nya kita sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm
Denpasar (ANTARA) - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa senjata api dalam kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung, Tri Nugraha diduga ilegal atau tidak terdaftar.

"Kita lagi dalami, yang jelas informasi-nya kita sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm," ungkap Jansen saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan bahwa saat ini status kepemilikan dan asal dari senjata api tersebut sedang didalami petugas kepolisian. "Ini masih didalami dari mana asalnya kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar otomatis, tidak ada izin kepemilikan," ucap Jansen.

Selain itu juga, sudah dilakukan olah TKP dan otopsi juga sudah dilakukan. Dari hasil otopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri tersangka Tri Nugraha.

Baca juga: Kejagung bakal gelar penyidikan internal, kasus bunuh diri Tri Nugraha

Baca juga: Polisi selidiki kepemilikan senpi dari kasus bunuh diri Tri Nugraha


Dalam olah TKP semuanya terlibat, mulai dari Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Laboratorium Forensik dan Tim Penyidik dari Polda dan Polresta beserta jajaran.

"Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Ya sudah ada beberapa yang diperiksa," tutur Jansen.

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Pada (31/8) sekitar 19.40 WITA, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senjata api ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet.

Baca juga: Pasca meninggal bunuh diri, Kejati Bali sebut tutup kasus Tri Nugraha

Baca juga: Mantan kepala BPN Denpasar bunuh diri saat dibawa ke mobil tahanan

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020