hari ini juga ada tambahan 160 kasus baru
Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Selasa terdapat tambahan sebanyak 100 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh.

"Dengan tambahan 100 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif menjadi sebanyak 4.534 orang atau 84,48 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Selasa.

Untuk 100 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh pada Selasa ini, sebarannya yakni di Kabupaten Jembrana (12), Tabanan (5), Badung (8), Denpasar (20), Gianyar (10), Bangli (7), Klungkung (7), Karangasem (10), dan Buleleng (21).

"Untuk hari ini juga ada tambahan 160 kasus baru yang kesemuanya merupakan transmisi lokal, sehingga jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 hingga hari ini menjadi 5.367 orang," ucap pria yang juga Sekda Bali itu.

Baca juga: Bali kenakan denda Rp100.000 bagi warga tak pakai masker

Baca juga: Pastikan kesehatan pekerja wisata di Bali, Kemenaker gelar tes cepat


Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan pada hari ini ada penambahan dua pasien COVID-19 yang meninggal, yakni satu dari Kota Denpasar dan satu dari Kabupaten Bangli, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 70 orang atau 1,3 persen dari total kasus.

Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 763 orang.

"Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh transmisi lokal secara kumulatif sebanyak 4.977 orang, pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 305 orang dan pelaku perjalanan dalam negeri 85 orang," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Baca juga: GTPP: Positif COVID-19 di Bali tembus angka lebih 5.000 orang

Baca juga: Bali catat tambahan 71 pasien positif COVID-19 yang sembuh

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020