Saya tegaskan kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S. Latuheru meminta pelaku penculikan anak, Wawan Gunawan (41) segera menyerahkan diri, dan membawa pulang F (14).

“Saya tegaskan kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin.

Audie mengatakan jika Wawan ditemukan, dia akan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dan itu Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun,” ujar Audie.

Audie mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian Wawan Gunawan dan F di luar Jakarta.

Pelaporan ibu dari anak F, bernisial R, akhirnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Buronan pembawa kabur anak di bawah umur ditangkap

Sebelumnya, Wawan Gunawan diduga membawa kabur seorang remaja berinisial F (14) asal Cengkareng, Jakarta Barat, setelah kasus tersebut tersebar melalui media sosial.

Wawan sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.

Berdasarkan keterangan para saksi, F diduga atas kemauan sendiri untuk pergi bersama Wawan, namun F masih di bawah umur, sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.

Polisi sempat menyamar untuk mencari Wawan dan F, dari pelacakan motor yang terakhir dipakai F sebelum kabur. Rupanya, motor tersebut akan dijual di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Namun, setelah transaksi jual beli di sana, ternyata yang menjual bukan pelaku sendiri, melainkan orang yang disuruh.

Baca juga: Polisi tangkap pemuda larikan anak perempuan di bawah umur



 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020