Jakarta (ANTARA) - Palestina mengumumkan penolakan dan kecaman atas deklarasi tripartit Amerika Serikat, Israel, dan Emirat tentang normalisasi penuh hubungan antara Israel dan Uni Emirat Arab (UAE), sebagai imbalan untuk mengklaim penangguhan sementara rencana aneksasi tanah Palestina.

Pimpinan Palestina menganggap langkah itu menghancurkan inisiatif perdamaian Arab dan resolusi KTT Arab dan Islam, dan legitimasi internasional. Langkah itu juga dianggap sebagai agresi terhadap rakyat Palestina dan pengabaian hak Palestina, terutama Yerusalem dan kemerdekaan Negara Palestina di perbatasan 4 Juni 1967.

“Pimpinan Palestina menolak apa yang telah dilakukan Uni Emirat Arab karena itu adalah pengkhianatan terhadap Yerusalem, Al-Aqsa dan perjuangan Palestina, serta pengakuan atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel,” demikian bunyi keterangan tertulis Kedubes Palestina di Jakarta, Jumat.

Karena itu, pimpinan Palestina menuntut agar UAE segera menarik diri dari deklarasi tersebut. Palestina juga menolak untuk menukar penangguhan aneksasi ilegal untuk normalisasi Emirat dan menggunakan isu Palestina sebagai kedok untuk tujuan itu.

“Pimpinan Palestina memperingatkan saudara-saudara untuk tidak tunduk pada tekanan Amerika, mengikuti jejak UAE, dan normalisasi bebas dengan negara penjajah Israel yang dengan itu mengorbankan hak-hak Palestina,” kata Kedubes Palestina.

Palestina menegaskan bahwa UAE atau pihak lain tidak memiliki hak untuk berbicara atas nama rakyat Palestina dan tidak mengizinkan siapa pun untuk campur tangan dalam urusan Palestina.

“Pimpinan Palestina juga menegaskan bahwa Organisasi Pembebasan Palestina adalah satu-satunya perwakilan rakyat Palestina yang sah, dan bahwa rakyat Palestina tetap bersatu di bawah kepemimpinan Presiden Mahmoud Abbas dalam menghadapi kebrutalan deklarasi ini.”

Dalam menghadapi perkembangan berbahaya itu, para pemimpin Palestina menyerukan segera diadakan sesi darurat Liga Arab serta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menolak deklarasi ini.

Pimpinan Palestina juga menyeru masyarakat internasional untuk mematuhi hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, yang menjadi dasar untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel, dan bahwa perdamaian hanya dapat dicapai melalui penghentian total kependudukan Israel di wilayah Palestina.

Baca juga: UAE dan Israel sepakat jalin hubungan bilateral

Baca juga: Palestina sebut kesepakatan Israel - UAE "pengkhianatan"


 

Aneksasi Israel dan COVID-19 perparah kondisi rakyat Palestina

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020