Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum pada Sabtu (8/8) yang masih menarik dan layak untuk dibaca kembali mulai dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memandang perlu keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi tertentu hingga Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Berikut rangkuman beritanya yang masih layak dibaca kembali:

1. Mahfud: TNI perlu dilibatkan tangani terorisme

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memandang perlu keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dalam situasi dan kondisi tertentu.

"Perang melawan terorisme itu pada dasarnya adalah perang terhadap tindak pidana terorisme. Jadi, terorisme kita jadikan tindak pidana, ujung tombak untuk menanganinya adalah polisi dalam rangka penegakan hukum," kata Mahfud MD, saat konferensi pers secara virtual, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini

2. Pengacara Anita Kolopaking ditahan di Rutan Bareskrim

Jakarta (ANTARA) - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca selengkapnya di sini

3. LPSK sulit lindungi Anita Kolopaking kecuali jadi justice collaborator

Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan akan sulit memproses perlindungan kepada pengacara Anita Kolopaking karena statusnya naik menjadi tersangka kasus surat jalan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo.

Akan tetapi, lanjut Hasto, LPSK bisa memenuhi permohonan kuasa hukum terpidana Djoko Tjandra itu bila yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Baca selengkapnya di sini

4. Djoko Tjandra jalani isolasi mandiri setelah dipindah ke Lapas Salemba

Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra saat ini menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19 setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19 sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca selengkapnya di sini

5. Calon taruni Akpol gagal karena positif COVID-19, ini penjelasan Polri

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, menjelaskan, proses penerimaan calon anggota Polri, di antaranya taruna/taruni Akademi Kepolisian pada masa pandemi Covid-19 harus mengedepankan protokol kesehatan.

Ia menyampaikan hal ini terkait polemik calon taruni Akademi Kepolisian tahun 2020 asal Kepulauan Riau yang gagal berangkat atau lolos karena dinyatakan positif Covid-19.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020