Sekarang petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain atau mekanisme normal
Jakarta (ANTARA) - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk pertanian tertentu turun menjadi 1 persen.

Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

“Sekarang petani dapat memilih untuk menggunakan mekanisme nilai lain atau mekanisme normal,” kata Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu di Jakarta, Selasa.

Sebelum PMK 89/2020 terbit, barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan peredaran usaha di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10 persen dari harga jual.

Febrio menuturkan melalui peraturan tersebut maka petani dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu 10 persen dari harga jual sehingga tarif efektif PPN menjadi 1 persen dari harga jual.

Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.

Baca juga: Kemenkeu berencana perpanjang gratis pajak penghasilan bagi UMKM

“Untuk menggunakannya, petani hanya perlu memberitahukan kepada DJP terkait penggunaan mekanisme nilai lain tersebut pada saat menyampaikan SPT Masa PPN,” ujarnya.

Badan usaha industri yang membeli dari petani ditunjuk sebagai pemungut PPN 1 persen dan tetap dapat mengkreditkan PPN tersebut sebagai pajak masukan.

“Pemungutan oleh badan usaha industri ini semakin meningkatkan kemudahan bagi petani dan kelompok petani,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan fasilitas perpajakan bagi sektor pertanian berupa pembebasan PPN melalui PP 12 Tahun 2001 s.t.d.t.d. PP 31 tahun 2007.

Namun pada 2013 fasilitas tersebut dicabut oleh putusan Mahkamah Agung No 70 P/Hum/2013 sehingga atas penyerahan barang hasil pertanian menjadi terutang PPN.

”Sejak putusan dicabut hingga saat ini petani masih kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga kemudahan yang ditawarkan PMK ini dapat menjadi penyelesaiannya,” katanya.

Baca juga: Peneliti: Insentif fiskal harus tepat sasaran agar ekonomi pulih

Baca juga: Pemerintah sederhanakan prosedur insentif PPh pasal 21


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020