Kami berharap penggunaan skema KPBU dapat terus menjadi alternatif solusi pembiayaan infrastruktur
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan menyampaikan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam proyek preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera di Sumatera Selatan akan meningkatkan kapasitas infrastruktur transportasi.

"Kementerian Keuangan sangat mendukung. Proyek KPBU Jalintim Sumsel adalah proyek preservasi jalan nontol atau jalan nasional yang merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kapasitas infrastruktur transportasi," ujar Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu Bramantyo Istidjoso saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penjaminan dan Regres Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemerintah tanda tangani proyek Jalintim Sumatera

Kementerian Keuangan, lanjut dia, akan mendukung proses pengalokasian anggaran untuk pemenuhan kewajiban tersebut dan juga pemberian jaminan pemerintah yang dilakukan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

Penggunaan skema KPBU atau public private partnership, kata dia, merupakan bentuk inovatif dan kreatif pembiayaan, dengan pemerintah melibatkan peran swasta dalam penyediaan infrastruktur.

"Dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, kami berharap penggunaan skema KPBU dapat terus menjadi alternatif solusi pembiayaan infrastruktur, khususnya untuk infrastruktur yang mendukung konektivitas seperti jalan nontol," katanya.

Ke depan, Bramantyo mengharapkan, Kementerian PUPR menjadi mitra Kemenkeu dalam mengembangkan skema pembiayaan KPBU yang lebih bervariatif, baik di sektor jalan tol, jalan nontol, dan air minum serta yang sedang diinisiasi saat ini sektor perumahan.

"Kami harapkan pula kiranya di masa mendatang pengalaman Kementerian PUPR dalam mengembangkan skema pembiayaan kreatif untuk pembiayaan infrastruktur dapat menginspirasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjajaki skema-skema pembiayaan kreatif guna mempercepat delivery penyediaan layanan infrastruktur bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan dengan KPBU, maka tanggung jawab proyek tidak lagi sepenuhnya berada di bawah Kementerian PUPR. Terdapat kementerian dan lembaga lain seperti, Kementerian Keuangan, Bappenas, PT PII dan PT Jalintim Adhi-Abipraya sebagai badan usaha pembangunan proyek.

"Saya pribadi suka dengan KPBU, dengan ini berarti disangga bareng-bareng, di-manage bareng, ya mudah-mudahan tujuannya menjadi lebih baik hasilnya," ujarnya.

Baca juga: PUPR terus mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur lewat skema KPBU
Baca juga: Wamenkeu tekankan skema KPBU untuk kembangkan infrastruktur

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020