Kasatpel Pelayanan UP Angkutan Perairan Dishub Provinsi DKI Jakarta Sulistiyono Widodo mengatakan tarif tiket kapal itu rute Pelabuhan Kali Adem di Jakarta Utara menuju sejumlah pulau permukiman di wilayah Kepulauan Seribu.
"Mulai hari ini pengurangan berlaku untuk warga Kepulauan Seribu dan masyarakat umum," ujar Sulistiyono di Jakarta, Kamis.
Potongan harga itu merupakan pemberian keringanan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak bencana nasional COVID-19 sesuai dengan Pergub 61 Tahun 2020.
Untuk Zona I rute Kali Adem-Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang dan Pulau Pari dari harga tiket Rp44.000 menjadi Rp22.000 sudah termasuk peron dan asuransi.
Baca juga: Pemkab Kepulauan Seribu buka kembali wisata Pulau Tidung
Baca juga: Polres Kepulauan Seribu awasi protokol kesehatan untuk wisatawan
Zona II rute Kali Adem-Pulau Tidung, Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa dari harga tiket Rp54.000 menjadi Rp27.000 sudah termasuk peron dan asuransi.
Zona III rute Kali Adem-Pulau Sebira, dari harga tiket Rp74.000 menjadi Rp37.000 sudah termasuk peron dan asuransi.
"Pengurangan biaya tiket kapal dishub berlaku selama masa pademi COVID-19," ujarnya.
Sulistiyono menegaskan pemberlakuan protokol kesehatan kepada setiap penumpang mulai dari cek suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker. Selain itu juga dilakukan pengurangan 50 persen kapasitas penumpang selama masa PSBB transisi.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020