KUALA LUMPUR (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin mengatakan pemerintah menghormati keputusan Mahkamah Tinggi terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak.

"Pemerintah memaklumi keputusan Mahkamah Tinggi hari ini yang memutuskan Datuk Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak bersalah atas semua tujuh pertuduhan melibatkan RM42 juta dana SRC International Sdn Bhd," ujar Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin di Putrajaya, Selasa.

Pemerintah menghormati keputusan mahkamah dan mengharap semua pihak agar terus memberikan kepercayaan kepada sistem perundangan serta kehakiman negara sebagai institusi yang bebas.

"Saya memahami perasaan dan sentimen rekan-rekan terhadap keputusan yang telah dibuat oleh mahkamah. Namun begitu, saya ingin menegaskan bahwa Pemerintah Perikatan Nasional akan senantiasa menegakkan prinsip kedaulatan undang-undang," katanya.

Pemerintah menghormati hak Datuk Seri Najib untuk banding atas hukuman yang dijatuhkan oleh mahkamah.
"Sama-samalah kita beri ruang kepada proses undang-undang untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan," katanya.

Baca juga: Mantan PM Malaysia dihukum penjara 12 tahun, denda Rp718 M
Baca juga: PKR sambut baik keputusan kasus Najib Razak
Baca juga: Ratusan pendukung Najib Razak datangi pengadilan

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020