Banda Aceh (ANTARA) - Personel gabungan Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam, Aceh Besar, menangkap tiga tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara ilegal.

"Ketiga tersangka merupakan pengedar, pengguna, dan pemilik narkoba. Dari penangkapan tiga tersangka tersebut polisi mengamankan 3,27 gram narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap di Banda Aceh, Senin.

Ia mengatakan ketiga tersangka ditangkap di dua tempat terpisah, Jumat (24/7) malam.

Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap dua pengedar sabu

Tiga tersangka narkoba yang ditangkap tersebut, yakni berinisial FZ (30) warga Lambada Lhok, Aceh Besar, TPS (32) warga Ceurih, Banda Aceh, dan RF (28) warga Leupung Ulee Alue, Aceh Besar.

Ia mengatakan penangkapan ketiganya merupakan laporan masyarakat yang menyebut ada peredaran sabu-sabu di Gampong Cot Paya, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Dari laporan tersebut, polisi menyelidikinya. Setelah dipastikan kebenaran laporan, polisi mengidentifikasi dugaan keterlibatan FZ. Ketika polisi mendekat, FZ curiga dan berupaya melarikan diri serta membuang barang bukti di belakang kios.

Baca juga: Polisi tangkap empat pengedar 374 kg ganja asal Aceh

"Namun, upaya FZ melarikan diri gagal. Petugas menangkap tersangka FZ. Saat petugas menggeledah FZ, datang rekannya TPS yang diketahui hendak mengantar sabu-sabu. Petugas langsung menangkap tersangka TPS," kata Aminuddin didampingi Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal.

Ia mengatakan sabu-sabu yang diantar TPS merupakan pesanan FZ untuk orang lain. Polisi terus berupaya mengejar pemesan narkoba dari tersangka FZ.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka FZ mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari RF. Polisi menangkap tersangka RF di rumahnya di Gampong Leupung Ule Alue Aceh Besar," katanya.

Baca juga: BNN tangkap pengedar narkoba di pedalaman Aceh Tamiang

Kini, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020