Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan hak pekerja yang terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) harus tetap dibayarkan oleh perusahaan tempat kerjanya.

Kadisnakertrans DKI Jakarta Andriyansah mengatakan hal tersebut karena pekerja yang terpapar virus maupun berstatus ODP, PDP atau orang tanpa gejala (OTG) harus segera diberi perawatan khusus sesuai protokol COVID-19. Pekerja tersebut harus diliburkan 14 hari berturut-turut.

"Kepada pegawai tersebut, tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andriyansah saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Untuk perusahaan, jika ditemukan kasus COVID-19, harus ditutup sementara waktu selama tiga hari untuk memastikan lingkungan dalam keadaan sehat, bersih dan steril.

"Dilakukan penyemprotan desinfektan tiga hari berturut turut, baru hari keempatnya bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang di-tracing tidak boleh masuk selama 14 hari," katanya.

Saat ini, pihaknya hanya mengawasi perusahaan swasta terkait penyebaran COVID-19. Namun untuk lebih efektif, dinas mengharapkan seluruh perkantoran hingga pergudangan di Jakarta baik milik swasta ataupun pemerintahan menerapkan hal yang sama untuk pencegahan COVID-19 ini.

"Karena ini adalah masalah bersama," tutur Andri.

Baca juga: Perkantoran di Jakarta mulai terpapar COVID-19
Baca juga: Pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta kembali tertinggi
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut berbagai perkantoran baik yang swasta ataupun milik pemerintah di ibu kota telah melaporkan adanya kasus paparan COVID-19.

Namun demikian, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti belum bisa merinci perkantoran mana saja yang ada kasus positif COVID-19 dan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.

"Saya gak hafal, tapi dari tingkat perkantoran (pemerintah) pusat, internal DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta dan OPD di DKI, mereka sudah melaporkan," kata Widyastuti di Jakarta, Jumat.

Dari berbagai klaster kasus positif di perkantoran tersebut, kata Widyastuti, harus diterapkan "treatment" dengan menutup gedung perkantoran yang ditemukan kasus COVID-19 untuk dilakukan disinfeksi dengan cairan disinfektan.

"Yang pasti bakal dilakukan disinfeksi, itu seharusnya jadi kegiatan rutin. Harus di titik yang sering dipegang seperti toilet," katanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020