Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini didukung penuh para pengusaha
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menilai tujuan deregulasi dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat ini mendapat dukungan penuh dari pengusaha di berbagai bidang seiring masih banyaknya aturan yang mempersulit usaha.

Fadjroel saat menjadi penanggap pada rilis hasil survei pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia via daring, Kamis, menyatakan dari hasil survei ini bisa dikatakan bahwa kebijakan yang saat ini diambil oleh Pemerintah terkait perubahan pada organisasi dan regulasi melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini didukung penuh para pengusaha.

Data yang didapatkan oleh Indikator Politik Indonesia mencatat sebanyak 44 persen responden yang terdiri pengusaha pada tujuh bidang dari empat skala usaha menganggap aturan yang terkait dengan bidang usaha mereka saat ini justru mempersulit kegiatannya.

"Bisa dikatakan kebijakan yang saat ini diambil oleh Pemerintah memang menyasar hal tersebut dan bisa berpengaruh pada dukungan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terutama oleh para pengusaha mikro, kecil, dan menengah," kata Fadjroel.
Baca juga: Peneliti: RUU Ciptaker bangkitkan ekonomi Indonesia usai COVID-19
Baca juga: Baleg DPR pastikan RUU Cipta Kerja beri kemudahan bagi UMKM



Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melihat cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan iklim investasi dan usaha menjadi lebih mudah belum dirasakan sepenuhnya oleh para pengusaha.

"Angka antara yang menilai mempermudah dan mempersulit terpecah. Yang menilai aturan mempermudah ada sekitar 47,6 persen dan yang mempersulit 45,4 persen. Ini bisa dikatakan deregulasi dan debirokratisasi yang diinginkan Presiden belum sepenuhnya terjadi," kata Burhan.

Indikator Politik Indonesia melakukan survei pelaku usaha terhadap kinerja kabinet dan ekonomi di masa pandemi melalui telepon, dengan mengambil sebanyak 1.200 responden yang merupakan pelaku usaha di tujuh sektor ekonomi.

Ketujuh sektor usaha itu, yakni pertanian nonperikanan, perikanan dan kelautan, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar, dan pengangkutan pergudangan.

Tujuh sektor usaha yang disurvei terdiri atas empat skala usaha, yakni mikro, kecil, menengah, dan besar.
Baca juga: Pengamat: Pemerintah butuh RUU Omnibus Law untuk pemerataan investasi
Baca juga: Perwakilan massa yang menolak RUU Cipta Kerja masuk Gedung DPR

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020