Kami melakukan perlawanan hukum, karena hukum harus dilawan dengan cara hukum
Rejang Lebong (ANTARA) - Kandidat Pilkada Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dari jalur perseorangan di daerah itu mengajukan gugatan praperadilan proses penetapan tersangka laporan dugaan pencatutan syarat dukungan masyarakat oleh Polres Rejang Lebong.

Achmad Tarmizi Gumay, kuasa hukum balon jalur perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (Sahe) saat menggelar jumpa pers di posko pemenangan pasangan itu, di Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Selasa, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri
Klas IB Curup atas penetapan status tersangka pasangan itu, Minggu (19/7) kemarin.

"Kami melakukan perlawanan hukum, karena hukum harus dilawan dengan cara hukum. Maka kami telah melakukan praperadilan atas penetapan tersangka Pak Syamsul dan Pak Hendra. Alhamdulillah sudah kami daftarkan tadi dengan register nomor 1/pid.pra/2020 di PN Curup," kata dia pula.

Dia menambahkan, dengan telah didaftarkannya praperadilan ini, pihaknya meminta Polres Rejang Lebong untuk menunggu keputusan praperadilan ini, karena ini merupakan pengujian yang ditentukan majelis hakim apa pun keputusannya nanti akan mereka jalankan.

Praperadilan yang mereka ajukan dengan termohon Polres Rejang Lebong tersebut, kata dia lagi, semuanya sudah siap dan tinggal menunggu jadwal sidang, serta paling lama delapan hari keputusannya sudah selesai.
Baca juga: KPU Rejang Lebong buka pendaftaran pemantau pilkada


Pasal yang dikenakan kepada kliennya itu adalah Pasal 184 UU No. 8/2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, pemilihan wali kota dan wakil wali kota, tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja memberikan yang tidak benar atau surat palsu seolah-olah sah.

Berdasarkan pandangan pihaknya, penetapan tersangka itu tidak tepat, karena dukungan itu baru menjadi sah jika sudah diplenokan KPU dan melalui beberapa tahapan setelah diserahkan baik secara administrasi dan faktual. Jika seseorang tidak mendukung, maka itu baru dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Karena Pak Syamsul dan Pak Hendra ini belum menjadi bakal calon baru, dukungan itu bukan serta merta jadi calon. Makanya pandangan kami ini belum bisa, karena belum resmi. Ini lagi berproses, tiba-tiba ada yang melapor, sekarang yang diuntungkan siapa dan dirugikan siapa," katanya lagi.
Baca juga: Lima PPS Pilkada Rejang Lebong mengundurkan diri


Sedangkan Syamsul Efendi kandidat balon bupati menambahkan dalam kasus yang mereka alami itu, apakah ada upaya menjegal pencalonan atau tidak diserahkan kepada yang Maha Kuasa, apalagi semua kandidat yang akan mencalonkan diri masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Humas Pengadilan Negeri Curup Riswan Herafiansyah di tempat terpisah membenarkan adanya pendaftaran praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah dan telah diregister.

"Ketua Pengadilan Negeri Curup telah menunjuk hakim tunggal Ari Kurniawa SH sebagai hakim yang akan menangani perkara tersebut, dibantu panitera pengganti AK Bagus SH. Jadwal sidangnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2020," kata Riswan Herafiansyah.

Sentra Gakkumdu Rejang Lebong melimpahkan hasil pemeriksaan terhadap delapan laporan dugaan pencatutan KTP untuk syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan pilkada setempat ke penyidik Polres Rejang Lebong untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Baca juga: KPU Rejang Lebong coklit 211.142 data pemilih Pilkada 2020

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020