Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memperketat pengawasan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19 dengan mewajibkan penjual maupun pemasok hewan kurban untuk mengisi aplikasi standar pengukuran kemungkinan terjangkit virus corona 
(Corona Likelihood Metric/CLM).

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali dalam sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan hewan dan penanganan daging kurban di masa pandemi COVID-19, Selasa, mengatakan CLM ini sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang sudah tidak digunakan lagi.

"Nanti penjual hewan kurban masuk aplikasi CLM ini," kata Marullah.

Ia menjelaskan, untuk mengantongi CLM, penjual cukup melakukan pengisian data penilaian diri pada CLM yang terdapat dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di telepon seluler (ponsel).

Aplikasi ini cukup memudahkan masyarakat dan dapat diakses secara daring. Pemohonnya cukup mengisi sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh sistem di aplikasi tersebut.

"Ada beberapa pertanyaan diajukan harus diisi, diikuti petunjuknya, setelah diisi akan ketahuan hasilnya, jadi tidak perlu lagi pakai SIKM, tapi gunakan CLM," kata Marullah.

Baca juga: CLM picu lonjakan penumpang di Terminal Pulo Gebang
Baca juga: Banyak calon penumpang di Terminal Kalideres belum tahu CLM
Petugas dari Dinas KPKP DKI Jakarta mengecek hewan kurban di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). (ANTARA/HO/Sudin KPKP Jakarta Pusat)
Marullah menambahkan, CLM menjadi keharusan bagi masyarakat saat ini ketika ingin masuk ke DKI Jakarta. Hasil akhir dari pengisian aplikasi tersebut menyatakan orang tersebut aman atau tidak untuk masuk ke Jakarta.

"Kalau aman, tidak perlu lagi ada kata-kata 'rapid test', sekarang adanya swap (PCR)," kata Marullah.

Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Kasudin KPKP)Jakarta Selatan Hasudungan A Sidambolak mengatakan, selain pengawasan di tingkat penjual, pihaknya juga mendampingi panitia kurban untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban secara syariah dan juga menerapkan protokol kesehatan.

"Pemotongan hewan kurban tidak dilarang termasuk di masa pandemi, tetap ada syarat-syaratnya. Panitia kurban tetap harus melapor ke KPKP untuk diawasi, supaya tidak terjadi penyakit-penyakit yang cukup berbahaya bagi yang mengonsumsi dan memotong hewan kurban," kata Hasudungan.

Sebelumnya diatur pemasok dan penjual hewan kurban wajib mengantongi SIKM. Namun sejak 15 Juli 2020 SIKM ditiadakan, diganti dengan CLM.

Adapun pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar-masuk Jakarta selama masa PSBB hingga masa PSBB transisi ini.

Sementara CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.

CLM adalah sistem aplikasi yang meminta masyarakat mengisi formulir semacam "self-assessment" terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar COVID-19 atau tidak.

Karena itu, masyarakat diimbau mengisi formulir CLM berupa biodata dan kondisi kesehatan secara jujur sehingga dapat mengetahui kondisi kesehatannya apakah aman untuk melakukan perjalanan ke luar rumah atau tidak.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020