Jakarta (ANTARA News) - Presiden akan menyampaikan sikap dan langkah pemerintah terkait kasus pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, selambat-lambatnya Senin depan (23/11).

"Saya minta semua sabar karena ini bukan kasus yang ringan, jadi Presiden harus cermat sekaligus beri rekomendasi nanti," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto usai mendampingi Presiden menerima Tim delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution.

Menurut dia, Presiden menginginkan rekomendasi diumumkan kepada masyarakat dan tidak bersifat rahasia.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rekomendasi dari tim delapan tentang verifikasi proses hukum atas pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Menurut Djoko Suyanto, Presiden menyambut baik rekomendasi tersebut karena menyangkut masalah yang penting tentang sistem penegakan hukum nasional.

"Oleh Presiden seluruh laporan direspons dengan baik dan menghargai kerja keras tim. Malam ini Presiden akan pelajari isi laporan 31 halaman, karena itu harus dipelajari dengan seksama. Besok pagi 18 November akan dilaksanakan Ratas (rapat terbatas) untuk bahas kajian tim delapan ini," kata Djoko Suyanto.

Pada Rabu (18/11) malam Presiden juga akan memanggil pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung didampingi menteri terkait untuk menyampaikan rekomendasi tim delapan.

Menurut Djoko Suyanto, Kapolri dan Jaksa Agung akan diberi waktu paling lama dua hari untuk mempelajari, termasuk kesimpulan dan rekomendasi.

Sementara itu juru bicara tim delapan Anies Baswedan dalam keterangan pers tersebut mengatakan ada sejumlah hal yang direkomendasikan pada Presiden.

Ketika ditanya secara terpisah, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution dan anggota Tim Delapan Hikmahanto Juwana mengatakan puas atas tanggapan Presiden terhadap rekomendasi tersebut.

Dalam laporannya pada Presiden, tim menyampaikan empat kesimpulan, masing-masing tentang Proses hukum Chandra dan Bibit, tentang profesionalisme penyidik dan penuntut, tentang makelar kasus, dan tentang reformasi institusi.

Sementara rekomendasi yang disampaikan pada presiden terbagi atas lima hal yang masing-masing memiliki saran.

Dalam rekomendasi pertama, berangkat dari fakta bahwa lemahnya bukti materil maupun formil dari penyelidik maka tim merekomendasikan agar proses hukum Bibit dan Chandra dihentikan.

Penghentian itu dalam bentuk kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan bila perkara masih di kepolisian.

Bila sudah dilimpahkan pada kejaksaan maka kejaksaan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan dan bila kejaksaan berpendapat demi kepentingan umum perkara ini perlu dihentikan maka berdasarkan azas opportunitas maka Jaksa Agung dapat mendeponir perkara itu.

Rekomendasi yang kedua, setelah tim menelaah problematika konstitusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dan ditemukan berbagai kelemahan mendasar, maka tim merekomendasikan presiden menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh kepolisian dan kejaksaan.

Presiden juga diminta melanjutkan reformasi dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga itu.

Tim menilai, untuk mereformasi lembaga penegak hukum tersebut maka

Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya "Governance Audit" oleh suatu lembaga independen yang bersifat diagnostik untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.

Pada rekomendasi ketiga disebutkan setelah mendalami penegakan hukum sudah dirusak oleh makelar kasus, maka sebagai terapi kejut Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus di semua lembaga penegak hukum termasuk peradilan dan advokat.

Itu semua, menurut tim, dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.

Pada rekomendasi keempat disebutkan kasus lainnya seperti dugaan korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century serta kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan hendaknya dituntaskan.

Rekomendasi kelima, menelaah kritik dan input tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum. Presiden disarankan membentuk komisi negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga hukum serta berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya untuk menegakkan hukum.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009