Pupuk non-subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk e-RDKK maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020
Tarakan (ANTARA) - Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk karena PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company juga menyiapkan pupuk non-subsidi di kios-kios.

“Pupuk non-subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata Account Executive Wilayah Kalimantan Utara, Mirza Rezia L di Tarakan, Sabtu.

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang, dan Makassar.

Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam,” kata Mirza.

Baca juga: Semester I, Pupuk Indonesia bukukan penjualan 7,1 juta ton

Dia juga mengimbau petani jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan pemerintah, distributor, kios, dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” katanya.

Selain itu ia mengingatkan bahwa perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan, karena  pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pupuk Indonesia siapkan strategi lancar distribusi pupuk bersubsidi

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020