Pemusnahan kulit dan janin harimau Sumatra

  • Jumat, 17 Juli 2020 16:15 WIB

Empat janin harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang merupakan barang bukti kasus perburuan liar dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau dari kasus perburuan satwa dilindungi, karena kasusnya sudah inkrah. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

Petugas memasukkan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ke dalam tungku pembakaran saat pemusnahan barang bukti kejahatan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (17/7/2020). Kejaksaan Negeri Pelalawan memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau dari kasus perburuan satwa dilindungi, karena kasusnya sudah inkrah. ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait