Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 64 kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Daripada kami tidak nyaman mengelola dana BOS, lebih baik kami meletakkan jabatan kami dan menjadi guru biasa saja," ujar seorang kepala SMP yang mengundurkan diri, Harti, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kemendikbud minta kepsek tak khawatir gunakan BOS asal sesuai juknis

Dia menjelaskan meskipun sudah ada petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun tidak ada rincian secara spesifik.

"Sejauh ini, kami membelanjakan dana BOS sesuai dengan juknis. Bahkan, kami memiliki hubungan yang baik dengan pihak inspektorat> Jadi kalau kami ada kesalahan dalam penulisan laporan mereka sampaikan dan kemudian diperbaiki," bebernya.

Akan tetapi, ada pihak luar atau oknum yang datang ke sekolah dan "mengancam" kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS. Hal itu, lanjut dia, membuat kepala sekolah merasa tidak nyaman dan selalu merasa was-was.

Harti menjelaskan daripada harus bekerja dengan perasaan tidak nyaman dan takut, ia memilih mengundurkan diri dan menjadi guru biasa.

Baca juga: Syamsudin ajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPRD Inhu

Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu Ibrahim Alimin mengatakan para kepala sekolah tersebut kompak mengundurkan diri karena diganggu oleh oknum yang mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelaksana tugas Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut. "Tapi, jika terjadi penyalahgunaan dana BOS atau masuk ke ranah pidana ditangani kejaksaan," kata Chatarina.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan penggunaan dana BOS tetap mengacu pada Permendikbud mengenai juknis Dana BOS.

Baca juga: Mendikbud ingatkan kebebasan penggunaan dana BOS diikuti akuntabilitas

Baca juga: Legislator apresiasi kebijakan Kemendikbud bantu sektor pendidikan


"Sepanjang sekolah membelanjakan dana BOS sesuai juknis, seharusnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengganggu pengelolaan sekolah," kata Hamid.

Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020