Ketiga Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor itu semuanya penting untuk pelaksanaan pemerintahan dan penataan Kota Bogor
Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Kota Bogor terkait dengan lalu lintas dan anggaran yang segera dibahas bersama.

"Ketiga Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor itu semuanya penting untuk pelaksanaan pemerintahan dan penataan Kota Bogor," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, di Kota Bogor, Kamis.

Baca juga: Pemkot Bogor izinkan perpanjangan uji coba pembukaan mal
Baca juga: Wali Kota Bogor setujui edaran mengenai pemotongan hewan kurban


Ketiga Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bogor adalah, pertama, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bogor tahun 2019. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, serta ketiga, Raperda Usulan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Bogor tahun 2021.

Menurut Atang Trisnanto, DPRD Kota Bogor segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas ketiga Raperda tersebut. "Untuk Raperda KUA-PPAS pembahasannya masih sangat panjang," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor menyerahkan tiga Raperda ke DPRD Kota Bogor untuk dibahas bersama.

Pertama, Raperda tentang tentang Pertanggungjawaban APBD 2019 berisi laporan realisasi APBD 2019. Pendapatan Rp2,559 triliun dari target Rp2,639 triliun, sedangkan Belanja Rp2,526 triliun dari target Rp2,876 triliun.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2013 Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pada Raperda ini berisi penataan sistem transportasi terpadu di Kota Bogor termasuk pengadaan trem dan restrukturisasi pengelolaan Bus Trans Pakuan.

"Sistem transportasi ini diusulkan dalam RDTR (rencana detil tata ruang Kota Bogor) pada revisi tata ruang yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang," katanya.

Menurut Bima, revisi tata ruang Kota Bogor ini agak terlambat karena pada pandemi COVID-19 mengurangi tatap muka, tapi terus dikoordinakasikan agar bisa cepat selesai.

Ketiga, Perda tentang KUA-PPAS, yakni usulan awal untuk Raperda APBD 2021, tapi substansinya masih pada penanganan COVID-19, yakni fase pemulihan ekonomi. "Kalau ada usulan kegiatan dari OPD (organisasi perangkat daerah) yang sejalan dengan penanganan COVID-19 bisa dilaksanakan," katanya.


Baca juga: Dinkes Kota Bogor lakukan tes swab terhadap karyawan toko swalayan
Baca juga: Pemkot Bogor lakukan swab test di terminal Baranangsiang

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020