Jakarta (ANTARA News) - Menko Polhukam Djoko Suyanto, Senin malam, menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara diduga untuk menyerahkan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan.

Djoko yang sebelum datang ke Istana Negara terlebih dahulu melakukan rapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya itu, tampak datang seorang diri sekitar pukul 20:45 WIB.

Sebelumnya pada Senin sore, Tim Delapan secara khusus menyampaikan rekomendasi mereka atas penilaian tersebut kepada Presiden Yudhoyono melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya.

Tim Delapan tidak bersedia membeberkan kepada publik rekomendasi tim yang disampaikan kepada Presiden. Menurut juru bicara tim, Anies Baswedan, rekomendasi tim disampaikan dalam amplop bersegel sehingga isinya aman bahkan Menko Polhukam pun tidak mengetahui isinya.

Rekomendasi yang disampaikan tersebut bersifat sementara karena Tim Delapan masih bekerja melengkapi keterangan dari berbagai pihak yang masih dibutuhkan untuk rekoemndasi final yang akan disampaikan pada pekan depan.

Menurut rencana, Tim Delapan pada Selasa 10 November 2009 masih akan memanggil Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja, mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, serta Eddie Sumarsono.

Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution mengatakan ia berharap Presiden dapat mendengar dan menyimak rekomendasi itu malam ini juga.

"Pada gilirannya kami berharap Presiden bisa berkomunikasi kepada Jaksa Agung, dan tentu terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertingggi yang menurut konstitusi punya wewenang untuk terus atau tidak. Tentu lebih bijaksana kalau beliau perhatikan yang kami sampaikan," tutur Adnan.

Ia mengatakan Tim Delapan tidak bermaksud mendikte Jaksa Agung dengan rekomendasi yang disampaikan tim kepada Presiden.

Atas penilaian tim delapan bahwa perkara Chandra dan Bibit tidak cukup bukti, Adnan mengatakan, Tim Delapan tidak bisa mencampuri proses hukum sehingga penanganan selanjutnya dari berkas perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.

Menurut rencana, Jaksa Agung pada Senin malam akan memutuskan apakah berkas perkara Bibit dan Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Beliau seyogyanya tahu berdasarkan wewenang yang ada padanya, apa yang harus diperbuat oleh Jaksa Agung kita tidak perlu dikte apa beliau teruskan atau tidak. Itu terserah beliau, kewenangan Jaksa Agung sendiri," demikian Adnan.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009