Salah satu strategi pembangunan infrastruktur PUPR tahun 2020-2024 yakni mengembangkan strategi pembiayaan alternatif untuk menutupi kekurangan pendanaan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pendekatan program terintegrasi untuk mengatasi persoalan kekurangan pendanaan pembangunan infrastruktur.

"Pendekatan program terintegrasi perlu diterapkan untuk menutup kekurangan pendanaan pembangunan infrastruktur PUPR khususnya dalam masa pandemi COVID-19, antara lain melalui pembiayaan alternatif," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto dalam seminar daring di Jakarta, Sabtu.

Menurut Eko Heripoerwanto, pendekatan program terintegrasi tersebut dilakukan melalui APBN yang difungsikan sebagai katalis swasta dalam berinvestasi. Kemudian penerapan eligibility rule proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) bidang PUPR berdasarkan besaran atau skala proyek dan indikasi pengembalian investasi.

Lalu menerapkan konsep piramida terbalik dengan tidak mengutamakan kerangka APBN, melainkan lebih mengutamakan kerja sama swasta dan BUMN.

Baca juga: PUPR: Solusi alternatif pembiayaan penting demi percepat infrastruktur

Baca juga: PUPR terus mendorong inovasi pembiayaan infrastruktur lewat skema KPBU


Proyek yang dibiayai oleh APBN maupun swasta harus berjalan bersamaan dan saling melengkapi satu sama lain serta mendorong perwujudan konsep pendanaan infrastruktur dalam memperkuat ekuitas proyek.

"Salah satu strategi pembangunan infrastruktur PUPR tahun 2020-2024 yakni mengembangkan strategi pembiayaan alternatif untuk menutupi kekurangan pendanaan melalui skema KPBU dan skema lainnya yang menarik bagi investor," katanya.

Upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk menutupi kekurangan pendanaan infrastruktur selama lima tahun mendatang, antara lain perlu adanya inovasi dalam penyediaan infrastruktur yang terdiri dari pendanaan, pembiayaan dan pelaksanaan (delivery) proyek.

"Pelaksanaan proyek dapat dilakukan oleh pemerintah atau melalui keterlibatan swasta dalam hal ini melalui skema KPBU ataupun skema lainnya," kata Eko.

Baca juga: Menteri PUPR dorong inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur

Baca juga: PUPR: Swasta diberi keistimewaan dalam pembiayaan infrastruktur KPBU


 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020