Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat telah melayani sebanyak 17.109 penumpang selama pekaran pertama atau periode 1-6 Juli 2020 dan terus meningkat seiring banyaknya masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api.

Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan dari jumlah 17.109 penumpang tersebut, sebanyak 9.025 orang merupakan penumpang naik dari Daop 7 Madiun.

"Sedangkan sebanyak 8.084 orang merupakan penumpang yang turun ke berbagai stasiun di Daop 7 Madiun," ujar Ixfan di Madiun, Jawa Timur, Rabu malam.

Menurut dia, sejak dioperasikan kembali mulai tanggal 12 Juni hingga 10 Juli 2020, Daop Madiun telah melayani sejumlah rute perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal.

Untuk KA jarak jauh subsidi yang dioperasikan dan melintasi Daop 7, yakni KA Kahuripan lintas Blitar-Kiaracondong; KA Kahuripan lintas Kiaracondong-Blitar; KA Sri Tanjung lintas Lempunyangan-Surabaya Gubeng; KA Sri Tanjung lintas Surabaya Gubeng-Ketapang; KA Sri Tanjung lintas Ketapang-Surabaya Gubeng; dan KA Sri Tanjung lintas Surabaya Gubeng-Lempuyangan.


Baca juga: KAI Daop Madiun layani 18.152 penumpang sejak beroperasi kembali

Baca juga: Volume penumpang KA jarak jauh melonjak 262 persen


Sedangkan kereta jarak jauh komersial, yakni KA Turangga relasi Surabaya Gubeng–Bandung–Gambir PP yang mulai beroperasi pada Jumat (3/7) dan KA Bima relasi Gambir-Malang PP yang mulai beroperasi kembali pada Jumat (10/7).

"Khusus untuk KA Turangga dan Bima untuk sementara beroperasi setiap akhir pekan saja. Yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dimana biasa terjadi peningkatan jumlah penumpang," kata dia.

Ia menegaskan KAI berkomitmen menyediakan transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan.

Guna mewujudkan tersebut, KAI menyesuaikan syarat naik kereta api jarak jauh dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau normal baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat boarding.

Selain itu, KAI mengharuskan seluruh penumpang kereta api dalam kondisi sehat, yakni memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, serta memakai pakaian lengan panjang, atau jaket saat berada di area stasiun dan di dalam kereta api.


Baca juga: Normal baru, penumpang KA diperiksa suhu tubuh setiap tiga jam

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan KA tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di HP masing-masing.

Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

KAI juga terus berupaya mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan. Terlebih saat ini sejumlah stasiun di Daop Madiun juga telah diresmikan sebagai Stasiun Tangguh Semeru. Yakni, Stasiun Madiun, Blitar, dan Tulungagung.

Pihaknya berharap, dengan status stasiun tangguh di Stasiun Madiun, Blitar, dan Tulungagung, maka Daop 7 Madiun ikut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pendeteksian dini kasus COVID-19 di wilayah operasinya.


Baca juga: KAI wajibkan penumpang dari dan ke DKI miliki SIKM

Baca juga: KAI Daop 9 hentikan sementara operasi KA Ranggajati

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020