Bengkalis (ANTARA) - Sebanyak 1.155 karung bawang merah ilegal asal Malaysia hasil sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Riau, dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Selasa.

"Bawang merah dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat, setelah itu ditimbun tanah, sehingga tidak dapat dikonsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Ony Ipmawan kepada pers di Bengkalis, Selasa.

Bawang merah ilegal tersebut jika diuangkan nilainya mencapai Rp80.850.000. Sementara kerugian negara akibat aktivitas ilegal itu mencapai Rp40.425.000.

Ia mengatakan bawang merah ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada Jumat (15/5). Saat itu Tim Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 069 dari KPPBC Bengkalis dibantu TNI mencegah di perairan sungai Bukit Batu.

Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe musnahkan 70 ton bawang merah ilegal sitaan

Tim mendapati KM Doa Amak GT.06 yang memuat barang-barang impor dari Sungai Linggi, Malaysia, dengan tujuan Bengkalis. Kapal bermuatan bawang merah itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.

Atas pencegahan tersebut, pelaku melanggar Pasal 102 Huruf a dan Pasal 102 huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.

KPPBC Bengkalis menetapkan Z bin K sebagai tersangka dalam kasus bawang merah ilegal ini.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 13 ton bawang merah di perairan Aceh

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, instansi terkait serta Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI, serta rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang ilegal. Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyelundupan impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Ony Ipmawan.

Ia menambahkan pemusnahan 1.155 karung bawang merah ilegal ini telah mendapat penetapan hukum dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui surat penetapan pemusnahan Nomor: 6/Sit/Pen.Pid/2020/PN. Bls tanggal 30 Juni 2020.

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan bawang di Bengkalis

"Pemusnahan ini sudah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri. Pemsunahan ini merupakan upaya memberikan efek jera, agar penyelundupan bawang ini tidak lagi terjadi di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis," katanya.

Ia mengharapkan ke depan tidak ada lagi penyelundupan bawang merah dan barang-barang lainnya.
 

Pewarta: Alfisnardo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020