Dengan penunjukan itu, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk barang dan jasa digital impor yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, menyebutkan enam pelaku usaha ini telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.

Enam perusahaan ini adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.

"Dengan penunjukan itu, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," katanya.

Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.

Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan, sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi Ditjen Pajak.

Pajak masukan juga tetap dapat dikreditkan apabila terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama maupun NPWP pembeli.

Ditjen Pajak terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah, katanya.

Baca juga: Ini perusahaan e-commerce yang bakal pungut PPN produk digital impor
Baca juga: Ditjen Pajak targetkan Agustus 2020 produk digital impor kena PPN
Baca juga: DJP sebut enam perusahaan siap pungut PPN produk digital impor

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020