Padang (ANTARA) - Puluhan wali murid mendatangi kantor DPRD Padang mempertanyakan soal sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri secara daring melalui jalur zonasi yang mempertimbangkan umur di Padang, Sumatera Barat.

Orang tua murid Nengsuarni (36) di Padang, Selasa mengatakan anaknya tidak lulus di SMPN 09 Padang dan SMPN 30 yang dipilihnya pada tahap pertama, kemudian kembali mendaftar melalui jalur zonasi. Namun, nama anaknya tidak terdaftar karena terkendala dengan umur.

"Saya bingung, saya sudah mendaftarkan anak saya pada tahap pertama melalui jalur afirmasi, tetapi tidak lulus karena terkendala umur yang kurang dari 12 tahun," kata dia, sementara untuk mendaftarkan ke SMP swasta, ia terkendala biaya untuk menyekolahkan anaknya.

"Saya berharap persoalan ini dapat terselesaikan," kata dia.

Baca juga: Disdik DKI: Tujuh siswa usia 20 masuk SMA lewat zonasi

Baca juga: Disdik jelaskan PPDB 2020 untuk akomodir seluruh lapisan masyarakat


Ia juga mengatakan mengenai nilai rapor, rata-rata nilai anaknya tinggi di sekolah.

Orang tua murid lainnya Yanti (40) mengatakan nilai rapor anaknya tinggi yaitu rata-rata 88 saat didaftarkan ke SMPN yang dipilih pada tahap pertama.

Ia mengatakan sewaktu PPDB tahap pertama ia mendaftarkan anaknya ke SMPN 04 Padang, di Jalan Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Namun, karena tidak lulus pada tahap pertama maka saya coba jalur zonasi," ujar dia.

Pada tahap zonasi tersebut, ia memilih dua sekolah yang terdekat dari tempat tinggal, yaitu SMPN 30 dan SMPN 09 di Kecamatan Padang Timur.

"Karena saya rasa berdekatan dengan rumah saya di pasar Tarandam, hanya itu SMPN yang dekat dari tempat tinggal. Karena lebih banyak SD di dekat tempat tinggal," kata dia.

Setelah didaftarkan pada tahap kedua melalui jalur zonasi, tetapi anaknya juga tidak lulus di SMPN yang telah dipilih sebelumnya karena terkendala dengan umur yang tidak sesuai dengan umur yang ditentukan.

"Umur anak saya saat ini baru 12 tahun, satu bulan sembilan hari. Sedangkan umur yang ditentukan di sekolah yang dituju yaitu 12 tahun empat bulan dan ada juga yang 12 tahun sembilan bulan," kata dia.

Ia mengaku terkejut dengan ketentuan PPDB SMP saat ini yang semula dari jalur zonasi tiba-tiba ditentukan berdasarkan umur.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan pihaknya akan segera membicarakannya bersama Dinas Pendidikan Kota Padang terkait persoalan masyarakat tersebut.

"Kami selaku perwakilan rakyat akan segera mencarikan solusi atas persoalan tersebut," kata dia.*

Baca juga: Diperkirakan anak usia masuk SD berkurang signifikan di Banjarmasin

Baca juga: Tidak ada lagi sekolah unggul di Sumbar karena sistem zonasi

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020