pemerintah Indonesia sudah mengalokasikan dana penanganan sebesar Rp677 triliun termasuk di antaranya stimulus untuk menghadapi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam forum Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) memaparkan beberapa kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah Indonesia menangani dampak COVID-19 termasuk memberikan stimulus ekonomi.

"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya," kata Menaker Ida saat menjadi panelis forum virtual ILO kawasan Asia Pasifik, menurut keterangan resmi kementerian yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menaker menjelaskan dalam menghadapi pandemi, pemerintah Indonesia sudah mengalokasikan dana penanganan sebesar Rp677 triliun termasuk di antaranya stimulus untuk menghadapi dampak COVID-19 terhadap perekonomian.
Baca juga: Menaker tegaskan kerahkan seluruh kemampuan atasi dampak pandemi

Indonesia, kata dia, juga menyediakan program insentif pajak, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

Menaker juga menegaskan pemerintah Indonesia menyiapkan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal dengan memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor tersebut yang masuk dalam kategori prasejahtera dan rentan.

Dalam sektor tenaga kerja, pemerintah memprioritaskan insentif pelatihan melalui program Kartu Prakerja untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah menargetkan 3,5-5,6 juta penerima manfaat insentif pelatihan pada tahun ini, dengan sejauh ini sudah terealisasi 680 ribu penerima manfaat didominasi korban PHK.

"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran COVID-19 di suatu wilayah," kata Menaker Ida.
Baca juga: Menaker lakukan tiga langkah strategis atasi pengangguran saat pandemi

Selain itu, kata dia, pemerintah memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan untuk mendorong penyerapan tenaga kerja.

Tidak lupa juga, kata Menaker, pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja Indonesia (PMI) baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri.

Jelang masa normal baru, pemerintah menyediakan pedoman bagi perusahaan dan pekerja untuk memberikan perlindungan kepada karyawan dan keberlangsungan usaha.
Baca juga: Menaker: Pemerintah sedang evaluasi Kartu Prakerja dan regulasinya
 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020