Sidoarjo (ANTARA) - Tersangka berinisial P warga Medan, Sumatera Utara, yang diduga sebagai pembakar mobil mewah milik penyanyi dangdut Maulidia Octavia yang populer dengan nama Via Vallen terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Jatim, Rabu mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolresta Sidoarjo menegaskan.

Ia mengemukakan, pasal tersebut dijeratkan kepada tersangka sesuai dengan alat bukti seperti botol yang masih ada bau cairan bensin dan juga rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah korban.

Baca juga: Kapolresta: Pelaku sakit hati tak bisa bertemu Via Vallen

"Olah hasil tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV memang mengarah ke pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kesehariannya pelaku mengaku biasa berjualan pakaian jeans dan jualan jaket serta kaos-kaos. "Pelaku juga mengontrak rumah di Cikarang, Jawa Barat," ungkapnya.

Sebelumnya pada Selasa (30/6) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang di parkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal.

Baca juga: Polisi amankan seorang terduga pembakar mobil Via Vallen

Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi mobil digunakan untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.

Peristiwa kebakaran mobil Toyota Alphard W-1-VV milik Via Vallen juga diunggah dalam akun instagram Via Vallen.

Melalui Instal story di akun @viavallen, Via mengunggah video yang menampilkan mobilnya dilalap si jago merah.

"Tolong pemadam kebakaran di daerah Sidoarjo, tolong cepat ke daerah Tanggulangin. Tadi udah ditelepon tapi belum ke sini, itu ada kebakaran di samping rumah," kata seorang perempuan dalam video itu.

Baca juga: Polisi Sidoarjo selidiki motif terbakarnya mobil Via Vallen

Baca juga: Mobil mewah Via Vallen terbakar

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020