Tanjungpinang (ANTARA) - Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto melarang kepala Sekolah SMA/SMK negeri memungut biaya seragam siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, mengingat kondisi perekonomian masyarakat sedang terpuruk imbas pandemi COVID-19.

Sebaliknya, Isdianto meminta sekolah membebaskan siswa untuk membeli seragam di luar sekolah. Siswa juga diperkenankan menggunakan seragam milik kakak atau abang yang telah lulus sekolah.

"Kalau sebelumnya siswa tidak boleh memakai seragam milik kakaknya. Namun, dengan penurunan ekonomi yang terjadi saat ini, pihak sekolah patut memakluminya," ujar Isdianto di Tanjungpinang, Selasa.

Pemprov Kepri melalui Dinas Pendidikan bakal menyurati semua sekolah supaya dapat melaksanakan kebijakan yang telah diambil tersebut.

Baca juga: Penajam alokasikan Rp14,9 miliar untuk seragam sekolah gratis

Baca juga: Anak-anak terdampak banjir di Lebak terima bantuan seragam sekolah


"Insya Allah, besok sudah kami kirim suratnya ke SMA/SMK Negeri se Provinsi Kepri," ujar Isdianto.

Dia bahkan mengajak masyarakat mampu yang memiliki seragam sekolah bekas layak pakai agar dapat disedekahkan kepada masyarakat kurang mampu atau terdampak COVID-19.

"Mari kita saling bantu satu sama lain dalam menghadapi masa-masa sulit ini," tutur Isdianto.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Fraksi Hanura, Rudi Chua, mengatakan banyak orangtua siswa yang akan mengeluh jika sekolah tetap memungut biaya seragam di tengah situasi pandemi ini.

Apalagi, berdasarkan informasi yang ia terima, biaya seragam untuk SMA sekitar Rp2 juta, sementara SMK sekitar Rp3 juta.

"Kecuali seragam putih abu-abu, khusus seragam kurung, batik, dan olahraga tidak perlu diseragamkan buat sementara waktu, namun teknisnya harus dibicarakan terlebih dahulu. Karena saat ini, tidak sedikit orangtua siswa yang tidak mampu membeli seragam masuk sekolah akibat pandemi," ucapnya.*

Baca juga: Siswa korban banjir Tangerang terima bantuan seragam sekolah

Baca juga: Sekolah izinkan siswa korban banjir tak pakai seragam

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020