Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawal proses pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat selama pandemi Covid-19 yang dituntut lebih cepat, tepat, dan akurat menyasar masyarakat yang terdampak.

Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Iwan T Purwanto, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Senin, menegaskan prosedur tender barang dan jasa harus sederhana dan tidak berbelit sehingga keluaran dan hasil lebih optimal bagi seluruh rakyat, serta mendorong perekonomian agar terus bergerak.

Hal itu dia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pengawasan Intern Lingkup Kementerian atau Lembaga Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Namun, dia mengatakan proses pengadaan barang atau jasa tentunya tidak perlu semuanya dilakukan melalui proses darurat.

Baca juga: Sri Mulyani sebut koordinasi belanja pusat dan daerah tidak sinkron

"Pengadaan barang atau jasa dapat juga dilakukan dengan prinsip yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif, misalnya melalui 'e-katalog' atau dengan pelelangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Untuk mencapai kondisi itu, kata dia, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, BPKP berharap rapat koordinasi itu dapat memberikan gambaran umum mengenai kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah pada masa normal baru, informasi mengenai potensi permasalahan yang dihadapi kementerian atau kembaga yang telah, sedang, dan akan melaksanakan pengadaan barang atau jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Serta, informasi mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan risiko pelanggaran hukum dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah untuk percepatan penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemerintah perlu susun strategi komprehensif terkait defisit anggaran

Sementara itu, Kepala BPKP, Muhamad Y Ateh, menegaskan prinsip yang harus dipegang bersama dalam pengawalan akuntabilitas penanganan Covid-19 bahwa seluruh uang negara atau daerah yang digunakan dalam pelaksanaan tugas pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Pengawasan oleh APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) hendaknya tidak berorientasi untuk mencari-cari kesalahan, tidak memperlambat proses pengadaan, serta berorientasi pada keberhasilan program dan kemanfaatan bagi masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Intern yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik, khususnya dalam penanganan virus Corona atau Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Apalagi, anggaran khusus untuk penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya mencapai Rp677 triliun.

Baca juga: Revisi Perpres, pemerintah naikkan defisit APBN 2020 jadi 6,34 persen

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020