Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis FTV Ridho Ilahi (34) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya di salah satu perumahan elit kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Benar saat ini pelaku RI ( 34 ) sudah kami amankan dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Bintang ratusan judul FTV, salah satunya "Suami yang Tak Dianggap" itu harus berurusan dengan Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora. Ridho ditangkap bersama sopirnya.

Baca juga: Asesmen tentukan rekomendasi rehabilitasi Jerry Lawalata
Baca juga: Aktor Dwi Sasono bungkam kepada media saat tiba di RSKO


Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan RI (34) sedang dalam penyidikan mendalam oleh anggotanya.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan narkoba yang diduga jenis sabu," ujar Ronaldo.

Namun Ronaldo belum dapat merinci detail terkait penangkapan tersebut, pihak nya masih melakukan proses penyelidikan dan mengembangkan kasus tersebut.

Terkait penangkapan tersebut, pihaknya segera menjelaskan dan menggelar konferensi pers.
Baca juga: Artis yang bangkit dari narkoba dan sukses berkarya

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020