Penerimaan hibah tanah berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor Kep/639/VII/2018 tentang Hibah Barang dan/atau Jasa di Lingkungan TNI AD.
Pontianak (ANTARA) - Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf. Aulia Fahmi Dalimunthe membantah pihaknya menerima hibah tanah seluas 60 hektare di Dusun Sungai Kenak, Desa Peniti Dalam II, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dari Endang Kusnadi.

"Dalam penerimaan hibah barang atau jasa, sudah ada aturannya," kata Aulia Fahmi Dalimunthe di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu.

Oleh karena itu, lanjut dia, guna memastikan status lahan tersebut, Kodam XII/Tpr telah membentuk tim pengkaji untuk mengecek kualitas, kuantitas, dan kelaikan materiel hibah, kemudian dihadapkan dengan kebutuhan organisasi.

Baca juga: Penerangan Kodam XII/Tpr juara satu lomba lagi karya jurnalistik TMMD

Kapendam mengatakan hal itu terkait dengan beredarnya informasi bahwa Endang Kusnadi, warga setempat, telah menghibahkan lahan miliknya kepada Kodam XII/Tpr.

Terkait dengan rencana Endang Kusnadi memberikan hibah tanah seluas 60 hektare melalui personel Kodam XII/Tpr, dia menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor Kep/639/VII/2018 tentang Hibah Barang dan/atau Jasa di Lingkungan TNI AD.

"Maka, pada tanggal 14 Mei 2020 tim pengkaji dari Kodam sebanyak 30 personel yang dipimpin Letkol Czi. Yudho (Pabandya Slogdam XII/Tpr) melakukan survei ke lokasi dalam rangka melihat kondisi riil di lapangan guna menindaklanjuti rencana tersebut," kata Kapendam.

Pada tanggal 27 Mei 2020, berdasarkan hasil kajian, Kodam XII/Tpr mengirimkan surat kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan III perihal permintaan informasi status lahan/tanah di Segedong Kabupaten Mempawah sebagai bahan dari pengkajian.

"Pada tanggal 12 Juni 2020, kami telah menerima jawaban dari BPKH Wilayah III,yang isinya tanah tersebut berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Univesitas Tanjungpura Pontianak," katanya.

Berdasarkan surat dari BPKH Wilayah III dan hasil survei Tim Pengkaji Kodam XII/Tpr, kata Kapendam, lahan tersebut dalam pemanfaatan dan penggunaan oleh Untan Pontianak serta tidak layak sebagai pangkalan karena kondisi lahan 100 persen berupa lahan gambut.

Baca juga: Puluhan hektare lahan gambut di Mempawah terbakar

"Pada tanggal 17 Juni 2020, kami telah mengirimkan surat kepada Endang Kusnadi yang isinya perihal penolakan dan tidak dapat menerima hibah lahan karena tanah tersebut tidak memenuhi standar kelaikan secara fisik dan administrasi," katanya menjelaskan.

Sehubungan dengan adanya illegal logging di KHDTK Untan Pontianak itu, Kapendam menegaskan tim gabungan telah melakukan tindakan hukum terhadap mereka pada tanggal 24 Juni 2020.

Ia lantas menyebutkan tim gabungan terdiri atas Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mpw, SPORC, Gakkum KLHK, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalbar, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.

Tim gabungan mengamankan sebanyak 10 orang atas dugaan sebagai illegal logging atau pembalakan hutan secara liar.

Dari kesepuluh orang tersebut, kata Kapendam, tidak ada personel TNI yang terlibat.

Sementara itu, para pelaku saat ini sedang diproses oleh Polres Mempawah.

Baca juga: Bupati Manokwari Selatan hibahkan tanah untuk TNI dan Polri

Setelah penangkapan itu, tim gabungan melakukan pengembangan sehingga pada tanggal 26 Juni 2020 menangkap delapan orang atas dugaan sebagai pelaku illegal logging. Kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

Kapendam menegaskan bahwa tidak ada personel TNI di antara delapan pelaku tersebut.

"Sampai saat ini, tidak ada personel TNI yang terlibat dalam illegal logging di KHDTK Untan Pontianak," katanya.

Ia menekankan bahwa Kodam XII/Tpr tidak akan menutupi anggota yang melakukan pelanggaran.

"Bila ada, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapendam menandaskan.

Pewarta: Andilala
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020