Jakarta (ANTARA) - KPK mengaku terbuka untuk mengundang Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) guna membahas kinerja lembaga penegak hukum itu dalam 6 tahun terakhir.

"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami, tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut. Kapan perlu jika dibutuhkan TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

TII dan ICW pada hari ini dalam diskusi virtual berjudul "Seminar Nasional Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I (Desember 2019-Juni 2020)" menyampakan kinerja KPK layak mendapat rapor merah karena buruknya kondisi bidang penindakan dan pencegahan KPK.

"Kalau ada data yang keliru bisa dikoreksi, tapi jika memang pembacaan dan rekomendasinya tepat tentu bisa bermanfaat sebagai masukan untuk KPK," tambah Ali.

Baca juga: ICW soroti jumlah tangkap tangan KPK yang merosot tajam
Baca juga: Pimpinan KPK disarankan kurangi gimik politik
Baca juga: Kerja pencegahan KPK terhambat karena buruknya prestasi penindakan


Namun KPK, menurut Ali, memandang perlu menyampaikan sejumlah data tentang kinerja KPK di semester I Tahun 2020.

Pertama, di bidang penindakan setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka.

Penyidikan-penyidikan itu untuk kasus dalam kasus (1) OTT KPU, (2) OTT Sidoarjo, (3) pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, (4) pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, (5) pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan (6) kasus dugaan TPK di PT Dirgantara Indonesia (DI).

Selanjutnya masih ada juga sejumlah kasus dengan kerugian keuangan negara ratusan miliar yaitu kasus dugaan korupsi di Bengkalis dengan nilai proyek Rp2,5 triliun dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp475 miliar dan kasus dugaan korupsi PT DI dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Kedeputian penindakan KPK juga sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus suap dan gratifikasi di MA, yaitu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta 2 orang tersangka dalam kasus suap proyek di Muara Enim yaitu Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.

"Selama semester I ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang tersangka," tambah Ali.

Total jumlah pemulihan aset yang disetor ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan adalah Rp63.068.521.381

Selanjutnya di bidang pencegahan, KPK sudah melakukan pencegahan korupsi di sektor strategis yaitu pertama, pemantauan dana COVID-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya seperti LKPP, BPKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, Pemerintah Daerah dan lainnya," kata Ali.

KPK juga telah melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi pengadaan barang dan jasa COVID-19, melakukan analisis terkait realokasi kegiatan yang dilakukan K/L dan pemda serta memberikan rekomendasi perbaikan.

Kegiatan lain adalah melakukan kajian-kajian sistem terkait COVID-19 seperti kajian Kartu Prakerja.

"KPK menerbitkan Surat Edaran sebagai panduan terkait penggunaan anggaran PBJ dalam penanganan COVID-19, penyaluran bansos, dan pengelolaan bantuan/hibah dari masyarakat serta menyediakan kanal pengaduan bansos (Jaga Bansos)," ungkap Ali.

Program pencegahan lain adalah koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi yang bekerja sama kepada Kejaksaan RI, kementerian dan lembaga serta BUMN di pusat.

Ditambah lagi KPK terus mendorong kepatuhan LHKPN, implementasikan pendidikan antikorupsi, menyurati Presiden terkait rekomendasi kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah serta mendorong kepatuhan PN dan pegawai negeri untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang dilarang.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020