Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menetapkan delapan ruas jalan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"InsyaAllah HBKB jadi diurai ke delapan titik, tanggal 28 Juni nanti sudah mulai, satu kecamatan satu lokasi," kata Sekretaris Kota Jakarta Pusat Iqbal saat dihubungi, Rabu.

Meski demikian, terjadi sedikit perubahan pada lokasi yang telah diusulkan lewat Rapat Pimpinan Pemerintah Kota Jakarta Pusat Selasa (23/6).

"Kecamatan Kemayoran di Jalan Zamrud, Kelurahan Sumur Baru. Kecamatan Sawah Besar di Jalan Pejagalan Raya," kata Iqbal menyebutkan lokasi HBKB yang sudah dipastikan untuk Minggu (28/6).

Berikut ke delapan lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan HBKB di Jakarta Pusat:

Kecamatan Gambir di Jalan Suryopranoto; Kecamatan Sawah Besar di Jalan Pejagalan Raya; Kecamatan Senen di Jalan Paseban Raya; Kecamatan Kemayoran di Jalan Zamrud; Kecamatan Cempaka Putih di Jalan Pramuka Sari.

Selanjutnya, Kecamatan Menteng di Jalan Taman Amir Hamzah; Kecamatan Johar Baru di Jalan Percetakan Negara II dan Kecamatan Tanah Abang di Jalan Danau Tondano.

Baca juga: Pimpinan DPRD DKI dukung HBKB dipindah ke lima wilayah
Baca juga: Kasatpol PP: CFD bukan ditiadakan tapi disebar tanpa aktivitas ekonomi


Iqbal mengatakan pengawasan protokol kesehatan saat HBKB yang dibagi ke delapan titik itu akan lebih mudah diawasi.

"Ruas jalan yang dimanfaatkan untuk HBKB itu kan enggak terlalu lebar dan juga tidak terlalu panjang. Jadi memang lebih mudah untuk mengawasi siapa saja yang memasuki area tersebut, petugas untuk memantau protokol kesehatan sudah disiapkan," ujar Iqbal.

Pada HBKB selama masa transisi, kelompok rentan seperti ibu hamil, orang tua lanjut usia, dan anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diperkenankan untuk ikut guna memperkecil potensi penularan COVID-19.


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020