Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan jajaran kembali menangkap 41 tersangka pengedar dan 11 pemakai narkoba dalam sepekan terakhir.

Dari tangan para tersangka disita barang bukti 2,02 kilo gram sabu-sabu, 6,5 kg ganja, 12 ribu butir pil ekstasi, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Senin (22/6)

Sepekan sebelumnya tim reserse narkoba Polda Sumsel dan jajaran Polres/Polrestabes mengamankan 43 tersangka pengedar dan 23 pemakai narkoba serta mengamankan barang bukti 639,94 gram sabu-sabu, 79,51 gram ganja, dan 73 butir pil ekstasi.

Dengan diamankannya para tersangka dan digagalkannya beredar tiga jenis narkoba itu berhasil diselamatkan 75 ribu generasi muda penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang itu.

Baca juga: BNN Kota Kupang ungkap penyalahgunaan narkoba libatkan anggota DPRD
Baca juga: BNNK Bogor telusuri modus transaksi narkoba via ojek online


Jajaran Polda Sumsel terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berupaya melakukan penegakan hukum secara tegas.

Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujarnya.

Selain memberantas narkoba, pihaknya juga berupaya menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan dan tindakan lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Untuk menekan kasus tindak kejahatan tersebut, tim Direktorat Reskrimum Polda Sumsel beserta jajaran Polres/Polrestabes mengungkap 35 kasus tindak pidana.

Berdasarkan pengungkapan kasus tindak pidana tersebut tercatat 24 kasus pencurian dengan pemberatan, tujuh kasus pencurian dengan kekerasan, dan dua kasus pencurian kendaraan bermotor, ujar Kabid Humas Polda Sumsel.

Baca juga: Polisi tangkap narapidana Lapas Nyomplong Sukabumi edarkan narkoba
Baca juga: Dua orang pemilik sabu-sabu dituntut 7 tahun penjara di PN Denpasar
Baca juga: Seorang advokat diduga merangkap jadi bandar narkoba ditangkap

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020