Provinsi Riau (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau DR Erdianto Effendy SH MHum mengatakan kebebasan individu harus dibatasi manakala berhadapan dengan kepentingan keamanan negara, ketertiban umum dan hak asasi orang lain sesuai pertimbangan moral dan nilai agama.

"Ketetapan ini sesuai dengan hukum pidana, dan hukum pidana itu melindungi empat hal yakni negara wilayah dan pemerintah, masyarakat, individu warga negara dan harta benda milik individu. Untuk itu harus dijaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat dan individu," kata Erdianto Effendy dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Pendapat demikian disampaikannya terkait kebebasan Indonesia menurut Freedom house dan Lembaga nirlaba yang berbasis di Washington ini menilai Indonesia turun kelas, dari "bebas" menjadi "setengah bebas". Berbagai indikator pun dikemukakan, seperti UU ITE, kekerasan terhadap wartawan, diskriminasi, dan pembubaran ormas.

Baca juga: Pakar: Kurang tepat pasal pidana penolakan pemakaman jenazah COVID-19

Menurut Erdianto, hukum pidana itu jelas melindungi empat hal, yakni negara wilayah dan pemerintah, negara yang disimbolkan oleh kepala negara, wilayah dan pemerintah serta kekayaan negara, masyarakat, individu warga negara dan harta benda milik individu.

Sungguhpun demikian, katanya, perlindungan tersebut semestinya dilakukan dengan cara yang tetap menghormati hak asasi warga negara. Tidak boleh ada perlakuan yang berlebihan dalam upaya perlindungan negara hingga terkesan hak asasi dibatasi.

"Hukum seharusnya mengatur pelaksanaan demokrasi bukan membatasi dan hukum pidana harus digunakan sebagai bagian dari politik hukum negara untuk mendukung visi negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia," katanya.

Baca juga: AICHR: teknologi informasi ubah cara individu nikmati kebebasan

Dalam tahap kebijakan aplikasi sistem peradilan pidana, sebut Erdianto, penegak hukum diminta arif dalam memilih mana tindakan yang masih harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi, dan mana yang merupakan tindak pidana.

Harus dibedakan dengan tegas mana kritik, mana penghinaan, mana pendapat publik mana ujaran kebencian. Hukum pidana harus digunakan secara hati-hati supaya tidak justru merampas hak asasi manusia.

"Dalam delik penghinaan misalnya, alasan pembelaan diri dan kepentingan umum menjadi alasan penghapus pidana dalam hal terjadinya penghinaan," katanya.

Baca juga: Pakar: Kurang tepat pasal pidana penolakan pemakaman jenazah COVID-19
 

Pewarta: Frislidia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020