Pedoman ini dapat sesegera mungkin disosialisasikan dan diterapkan begitu peraturan resmi mengenai situasi normal baru dikeluarkan oleh pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
Kupang (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, telah menyelesaikan pedoman protokol kesehatan untuk mendukung operasional penerbangan dalam situasi normal baru nanti.

"Pedoman ini dapat sesegera mungkin disosialisasikan dan diterapkan begitu peraturan resmi mengenai situasi normal baru dikeluarkan oleh pemerintah melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19," kata  Kepala Humas Bandara El Tari Kupang Dadang Jaka Ruliawan kepada ANTARA di Kupang, Senin.

Secara khusus pedoman protokol kesehatan di era normal baru itu akan mengatur mengatur secara detail mengenai prosedur dan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan domestik dan internasional.

Baca juga: Jumlah penumpang di Bandara Bali turun 47 persen pada Januari-Mei 2020

Dalam pedoman itu juga diinformasikan mengenai berbagai upaya pencegahan, penyebaran, dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang telah dilakukan oleh Angkasa Pura I termasuk pada penerapan jaga jarak pengecekan dokumen kesehatan, dan pengecekan suhu tubuh tidak hanya bagi penumpang tetapi juga bagi mitra usaha dan seluruh personel yang bertugas di bandara.

"Jadi sekarang sudah ada beberapa tempat yang mana pada saat penumpang tiba di bandara akan ada tempat khusus untuk pemeriksaan dokumen kelengkapan sebagai syarat penumpang hendak bepergian. Jadi memang butuh waktu lama," tambah dia.

Usai dari situ, penumpang akan bertemu dengan petugas dari KKP untuk pemeriksaan suhu tubuh dan juga detak jantung untuk memastikan kembali penumpang yang akan naik pesawat dalam keadaan sehat.

Baca juga: Penumpang Bandara Sam Ratulangi anjlok pada Mei, hanya 1.485 orang

Ia juga mengatakan untuk mencegah penyebaran COVID19, petugas operasional yang bertugas diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

Selain itu untuk pelaksanaan menjaga jarak pihaknya telah melakukan pengaturan jarak antrean minimal 1,5 meter pada area check in, Security Check Point, Imigrasi, Boarding Lounge, Garbarata, area Baggage Claim serta area tunggu transportasi publik.

Pedoman protokol kesehatan normal baru itu juga merupakan komitmen Angkasa Pura I khususnya di Bandara El Tari Kupang untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh calon penumpang jasa bandara dan mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Kami juga memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti counter check In, troli, SCP (Tray & X Ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, armchair dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan desinfektan untuk memberikan rasa aman kepada penumpang saat sedang melakukan perjalanan," ujar dia.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020