Garut (ANTARA) - Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan seorang warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena memiliki tiga pipa rokok dari bahan gading Gajah Sumatera (Elephas maximus).

"Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono melalui siaran pers kepada wartawan di Garut, Jumat.

Baca juga: KLHK kesulitan ungkap kasus pembunuhan gajah Sumatera di Riau

Ia menuturkan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar berhasil menangkap pemilik gading gajah inisial RGK (40) warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Garut, Kamis (4/6).

Ia menyampaikan penangkapan RGK merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pemilik gading gajah inisial PE di Pekanbaru oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau akhir Februari 2020.

"Melalui penyidikan diketahui kalau PE akan mengirim gading gajah kepada RGK," katanya.

Ia mengatakan petugas selanjutnya membawa RGK berikut barang bukti ke Pos Penegakan Hukum KLHK di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa keaslian gading gajah tersebut.

Baca juga: Pemburu gading gajah divonis 2,5 tahun penjara

Tim yang menangani kasus itu sudah memastikan melalui uji forensik bahwa pipa rokok tersebut terbuat dari bahan gading Gajah Sumatera, sehingga kasusnya dilanjutkan ke penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pemilik pipa gading gajah itu mengaku kepada petugas mendapatkan barang dari seseorang di Garut, rencananya akan menjual tiga pipa rokok berukuran 18 cm, 12 cm dan 10 cm dengan harga berkisar Rp500 ribu sampai Rp4,5 juta.

Penjual pipa gading gajah itu akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Huruf d Jo, Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sustyo menegaskan, KLHK RI berkomitmen untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku bagi mereka yang merusak sumber daya alam atau melakukan praktik perdagangan satwa yang dilindungi.

“KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam," katanya.

Baca juga: Vonis rendah pembantai gajah sumatera preseden buruk

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020