Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami keterangan saksi Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi, Aston Hutabarat, terkait pemberian mobil kepada tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein (WH).

KPK, Kamis (4/6) memeriksa Hutabarat sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di LP Sukamiskin, Bandung.

"Penyidik mengonfirmasi kembali keterangan saksi mengenai pemberian mobil oleh tersangka RAZ kepada tersangka WH," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis malam (4/6).

Baca juga: Suap perizinan, KPK panggil mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala LP Sukamiskin, Deddy Handoko (DH), Azhar, Husein, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai bupati Bangkalan atau warga binaan.

Namun, Amin telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Baca juga: Deddy Handoko, mantan Kalapas Sukamiskin ditahan KPK

Dalam konstruksi kasus tersebut, Azhar diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Azhar.

Bahwa pemberian itu diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan Husein kepada tersangka Azhar untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di LP Sukamiskin.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.

Baca juga: KPK konfirmasi saksi prosedur izin berobat keluar Lapas Sukamiskin
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020