pengelola pusat perbelanjaan wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual masih layak edar
Jakarta (ANTARA) - Konsumen diimbau untuk mewaspadai sejumlah produk kedaluwarsa yang berpotensi masih dipasarkan oknum pengusaha saat pemberlakuan normal baru.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah dalam siaran tertulis di Jakarta, Kamis.

"Produk kedaluwarsa berpotensi masih dipasarkan oknum pengusaha sebab selama tiga bulan lebih pusat perbelanjaan di Jakarta tidak beroperasi," katanya.

Sejumlah produk yang yang berpotensi kedaluwarsa itu di antaranya produk dairy, daging olahan, minuman dan makanan kaleng, bakeries dan lain-lain yang masuk kategori barang yang masa hidupnya tidak lama.

Untuk itu pengelola pusat perbelanjaan wajib mendata ulang dan memastikan barang-barang yang dijual masih layak edar.

Baca juga: Anies tegaskan sanksi pelanggar PSBB tetap berjalan di masa transisi

Lembaga advokasi halal itu telah menjadikan kelayakan produk sebagai salah satu poin persyaratan yang disampaikan kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan menjelang normal baru di Jakarta.

Persyaratan lainnya adalah memastikan kembali tempat yang digunakan sebagai pusat perbelanjaan telah bersih dengan dilakukan penyemprotan disinfektan, tersedianya alat-alat kesehatan seperti tempat mencuci tangan, sabun, hand sanitizer, dan masker.

Syarat berikutnya adalah pemberlakuan jaga jarak dan pengawasan secara baik oleh pemerintah daerah melalui suku dinas kesehatan dan perindustrian setempat.

Baca juga: Masa transisi, Pemprov DKI atur penggunaan kendaraan pribadi

"Hal ini harus dilakukan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Bila diperlukan maka Polri dan TNI dapat dilibatkan untuk menjaga disiplin," kata Ikhsan.

Selain meminta tiga poin tersebut, Indonesia Halal Watch juga mengimbau agar konsumen dapat melakukan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap produk yang dijual di pusat perbelanjaan.

Baca juga: PSBB transisi, Anies umumkan aturan khusus ibadah di masjid

"Apakah barang tersebut telah berlabel halal MUI, sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) karena produk halal sudah pasti higienis," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020