Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah memberikan kelonggaran kepada pemilik usaha rumah makan atau restoran untuk kembali buka dan melayani makan di tempat namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, dr Maya Mardiana di Tangerang, Kamis, menuturkan restoran sudah boleh kembali melayani makan dan minum di tempat namun dengan jumlah terbatas yakni 50 persen dari kapasitas yang ada.

"Tempat usaha makan sudah boleh melayani makan dan minum di tempat namun dengan kapasitas terbatas yakni 50 persen dari kuota yang ada serta melaksanakan protokol kesehatan," ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan kelonggaran restoran itu  diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020 pada pasal 10 yang menyebutkan mengenai kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat, namun dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Pemkot Tangerang Selatan perpanjang masa tanggap darurat bencana

Dikatakannya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III yang dimulai tanggal 1 Juni 2020 - 14 Juni 2020 memberikan kelonggaran kepada warga untuk bisa kembali aktivitas dan juga pemilik usaha.

Ada beberapa pemilik usaha yang sudah kembali beroperasi dalam aturan PSBB Jilid III. Hal ini sesuai dengan tatanan normal baru yang menerapkan protokol kesehatan.

Begitu juga dengan usaha pusat belanja seperti mall yang diizinkan buka kembali dengan mengajukan syarat memenuhi protokol kesehatan. Pengelola harus memastikan seluruh pegawainya menjalankan protokol kesehatan seperti memakai APD, masker dan juga ketersediaan hand sanitizer. Lalu, adanya pemeriksaan kepada pengunjung yang akan masuk.

Pihaknya  akan terus melakukan evaluasi dari tempat usaha yang sudah kembali beroperasi. Bila ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan maka akan ditindak. "Bisa jadi kami tutup kembali karena semuanya harus menerapkan aturan," ujarnya.

Baca juga: Masih jalani perawatan 50 warga Tangsel terkonfirmasi COVID-19

 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020