Dengan NTP di bawah 100 ini berarti nilai tukar produk pertanian melemah dibandingkan indeks yang harus dibayar, dan ini terjadi umumnya karena adanya penurunan harga komoditas
Jakarta (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) melansir bahwa penurunan harga komoditas mempengaruhi Nilai Tukar Petani (NTP) pada Mei 2020, yang angkanya sebesar 99,47 atau turun 0,85 persen dibandingkan NTP April 2020.

"Dengan NTP di bawah 100 ini berarti nilai tukar produk pertanian melemah dibandingkan indeks yang harus dibayar, dan ini terjadi umumnya karena adanya penurunan harga komoditas," kata Kepala BPS Suhariyanto lewat konferensi video di Jakarta, Selasa.

Misalnya, lanjut Suhariyanto, untuk NTP tanaman perkebunan rakyat mengalami penurunan 2,30 persen, di antaranya turunnya harga karet dan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Baca juga: NTP April turun, Serikat petani minta stimulus segera diberikan

Baca juga: Panen raya, nilai tukar petani April 2020 turun


Penurunan NTP pada Mei 2020 disebabkan juga oleh turunnya indeks harga hasil produksi pertanian lebih besar dibandingkan penurunan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.

"Penurunan NTP Mei 2020 dipengaruhi oleh turunnya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu NTP Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,54 persen, Subsektor Hortikultura sebesar 0,58 persen, dan Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,30 persen," ujar Suhariyanto.

Sementara itu NTP pada dua subsektor lainnya mengalami kenaikan yaitu Subsektor Peternakan sebesar 0,27 persen dan Subsektor Perikanan sebesar 0,41 persen.

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Baca juga: BPS: Inflasi Mei 2020 turun tajam, hanya 0,07 persen

Baca juga: BPS: Tarif angkutan udara picu inflasi pada Mei 2020



 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020