Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mengizinkan dayah-dayah atau pesantren di Provinsi Aceh mulai melakukan aktivitas namun tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Usamah El Madny di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kebijakan mengizinkan kembali belajar mengajar di dayah tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 440/7713/2020 pada 28 Mei 2020, perihal kerja sama puskesmas dan dayah terhadap protokol kesehatan di dayah.

"Karena itulah, Pemerintah Aceh mempersilakan kembali dayah-dayah di Aceh melakukan aktivitasnya, dengan tetap menjaga protokol kesehatan," katanya di Banda Aceh.

Baca juga: ACT Aceh salurkan dua ton beras ke pesantren

Dia menjelaskan sebelumnya Dinas Pendidikan Dayah Aceh telah meliburkan dan memulangkan santri dari belajar mengajar (PBM) di dayah akibat merebaknya pandemi COVID-19.

Kebijakan santri dapat beraktivitas kembali di dayah, dalam rangka merespons situasi dan kondisi perkembangan COVID-19, setelah berakhirnya kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona di wilayah Tanah Rencong.

Dia menjelaskan sebelum dimulai aktivitas belajar mengajar para pimpinan dayah agar berkoordinasi dengan bupati/wali kota melalui dinas dayah di daerah dan gugus tugas COVID-19 terkait prosedur, mekanisme, dan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan yang harus diterapkan di lingkungan dayah.

Kemudian untuk pelaksanaannya, bagi dayah salafiah kebijakannya diserahkan kepada para pimpinan dayah, setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan dinas dayah dan gugus tugas COVID-19 di kabupaten/kota masing-masing.

Baca juga: Kodam IM kampanyekan pencegahan COVID-19 di pesantren

"Untuk dayah terpadu dan dayah tahfidz yang menggunakan kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama, agar menyesuaikan dengan kebijakan dari kedua instansi tersebut," katanya.

Melalui surat itu, tambah dia, Plt Gubernur Aceh juga meminta pimpinan dayah agar para tenaga pendidik, tamu, serta pihak lainnya ketika pertama sekali memasuki lingkungan dayah untuk terlebih dahulu melakukan pengukuran suhu tubuh.

Baca juga: Cegah COVID-19, madrasah dan pesantren di Aceh ikut libur

"Jika ada yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat celcius, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak diperkenankan masuk kompleks dayah serta direkomendasikan memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan milik pemerintah," ujarnya.

Tak hanya itu, para tenaga medis dari Puskesmas yang berada di sekitar dayah juga akan melakukan tes cepat COVID-19 di setiap dayah-dayah. Pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh, katanya.

Baca juga: Lagi, santri Aceh dari Magetan positif corona, Aceh lapor 11 kasus

 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020