Jakarta (ANTARA) - Polri mengedepankan upaya persuasif humanis dalam sosialisasi dan edukasi untuk mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam memasuki tahapan kenormalan baru.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama normal baru, namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR ajak masyarakat patuhi protokol kesehatan dalam normal baru

Pasal 212 KUHP ini berisi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sebelumnya, Polri menyatakan siap mendukung pemerintah dan melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar di setiap titik keramaian ditempatkan personel TNI-Polri untuk lebih mendisiplinkan masyarakat.

TNI-Polri pun kemudian menyiagakan 340 ribu personelnya di empat provinsi untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di masa normal baru.

Baca juga: Fatayat NU Lebak ajak warga taati protokol kesehatan cegah COVID-19

Empat provinsi itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat serta Gorontalo. Tak hanya di empat provinsi, mereka juga akan disiagakan di 25 kabupaten/ kota yang telah menerapkan PSBB‎.

Ribuan personel TNI-Polri ini ditugaskan untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat di 1.800 lokasi keramaian seperti pasar, mal, sentra ekonomi hingga tempat wisata.

Terkait cara edukasi yang diberikan aparat di lapangan, Polri tetap berpedoman pada Keputusan Menkes Nomor 328 tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberhasilan Usaha pada Situasi Pandemik dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Baca juga: 340 ribu TNI/Polri untuk edukasi warga taati protokol kesehatan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020