Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyerukan agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dilakukan secara daring guna menghindari kerumunan massa pendaftar.

"Dalam situasi Pandemi COVID-19, maka pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada 13 Juli 2020.

"Itu artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru," katanya.

Baca juga: DKI buka PPDB mulai 15 Juni

Baca juga: Dinas Pendidikan Yogyakarta diminta simulasikan rancangan PPDB SMP


Dengan demikian, PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan juga sesuai penjadwalan, yaitu pada Juni 2020.

Untuk itu, di tengah pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia, KPAI menyerukan agar pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan massa pendaftar seperti yang sering terjadi dalam PPDB di tahun-tahun sebelumnya.

Pada 2019 misalnya, katanya mencontohkan, banyak orangtua calon pendaftar yang berdesakan ke sekolah sampai melompat jendela sekolah, bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrean awal.

Padahal, diterima atau tidaknya calon peserta didik baru tidak ditentukan oleh nomor pendaftaran, tetapi jarak dari rumah ke sekolah karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah.

Sementara pada PPDB tahun 2020, zonasi murni paling sedikit 50 persen, turun 30 persen dari tahun lalu.

Hal itu diprediksi akan membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah untuk mencoba peruntungan ke jalur prestasi.

Hal tersebut dikhawatirkan akan memicu gelombang besar para orangtua yang ingin mendaftarkan anak ke sekolah yang dianggap favorit dengan datang langsung ke sekolah tujuan, yang jaraknya dari rumah ke sekolah favorit tersebut mungkin cukup jauh.

Untuk menampung semua keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB tersebut, KPAI membuka posko pengaduan PPDB secara daring, seperti yang dilakukan dalam tiga tahun terakhir.

Pengaduan tersebut dapat disalurkan melalui email dengan alamat pengaduan@kpai.go.id, WhatsAppa di 0821-3677-2273, Facebook: kpai_official, Instagram: kpai_official dan Twitter: @kpai_official.*

Baca juga: PPDB Jabar 2020/2021 digelar secara daring akibat pandemi COVID-19

Baca juga: Disdik Kota Bandung upayakan PPDB tanpa pendaftaran di sekolah tujuan

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020