Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton penyidik Satreskrim Polres Buol menetapkan 13 orang tersangka dan ditahan setelah sebelumnya dilakukan rapid test dengan hasil negatif
Palu (ANTARA) - Kepolisian Polres Buol, Sulawesi Tengah, menetapkan dan menahan 13 orang yang diduga pelaku kekerasan terhadap tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung, saat melaksanakan tugas pemantauan di lapangan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Nikmat, Desa Lripubogu, Minggu (24/5).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, di kota Palu, Selasa melalui rilis yang dibagikan Bidhumas mengatakan 13 orang yang ditetapkan dan ditahan tersebut inisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton penyidik Satreskrim Polres Buol menetapkan 13 orang tersangka dan ditahan setelah sebelumnya dilakukan rapid test dengan hasil negatif," tutur Didik.

Didik menjelaskan, Kabupaten Buol tercatat paling banyak terpapar COVID-19, dan satu-satunya kabupaten di Sulteng yang sudah menerapkan PSBB dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Baca juga: Polda Sulteng putar balik 97 kendaraan pemudik

Sehingga katanya, beberapa hari sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah, tim gugus tugas PSBB gencar menyampai imbauan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia tentang larangan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di wilayah zona merah dan ada konsekuensi hukum bila melakukan pelanggaran.

"Walaupun dijumpai ada pelanggaran aturan PSBB, tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang Shalat Idul Fitri sehingga menunggu sampai selesai," ujarnya.

Namun, saat Kepala Desa yang termasuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparat nya mendatangi untuk menanyakan penanggung jawab Shalat Idul Fitri, yang diperoleh bukannya jawaban yang baik malah tindakan kekerasan.

"Oknum yang sudah terprovokasi langsung melakukan pemukulan terhadap Kepala Desa dan aparat desa yang mendampingi. Kekerasan dapat dilerai setelah camat dibantu Kapolsek Bonobugu berupaya meredam situasi," ucapnya.

Didik mengatakan peristiwa ini sangat disayangkan dalam momen Idul fitri yang seharusnya untuk saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan.

Baca juga: Polisi ancam penyebar hoaks COVID-19 dengan denda Rp1 miliar

"Terlebih dalam suasana negara kita tertimpa musibah pandemik COVID-19 termasuk wilayah Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol tercatat terbanyak warganya yang positif terpapar COVID-19," kata mantan Kapolres Kolaka ini.

Dijelasnya, 13 orang yang ditahan ini dilakukan terpisah dan di tempatkan di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu, menginggat kapasitas di rutan Polres Buol terbatas juga untuk menghindari kontak dengan tahanan lain.

"Pelaku yang ditahan tersebut seluruhnya warga Desa Lripubogu Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, disangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e subsider pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya menegaskan.

Baca juga: Menkes setujui PSBB Kabupaten Buol

Baca juga: Positif COVID-19 di Sulteng meningkat tajam

Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020