Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan Kelurahan Malaka Sari dan Kelurahan Malaka Jaya dengan didampingi tentara dan polisi menggelar patroli untuk mengantisipasi takbiran keliling sejumlah titik keramaian di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat malam.

Lurah Malaka Sari, Rusli Abidin, mengatakan kegiatan patroli ini juga digelar untuk menegakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah masyarakat.

"Ini pemantauan penerapan PSBB yang sudah dicanangkan Pak Gubernur dalam Pergub 33/2020. Ini kita melihat seberapa jauh kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB yang dilakukan di Kelurahan Malaka Sari dan Malaka Jaya," kata Abidin, di sela kegiatan patroli di Jalan Malaka Raya, Jakarta Timur, Minggu.

Ia menjelaskan petugas Satpol PP dan PPSU dari kedua kelurahan bersama Babinsa TNI dan Binmas Polri pada malam takbiran Idul Fitri 2020 atau 1441 Hijriah telah berpatroli di sejumlah titik keramaian antara lain di Jalan Bunga Rampai, Jalan Nusa Indah, Jalan Delima, Jalan Teratai Putih, dan Pasar Perumnas Klender.

Ia mengatakan selama patroli malam ini jenis pelanggaran terbanyak ada tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. "Banyak ditemukan masin banyak masyarakat yang belum memakai masker," ujarnya.

Ia menjelaskan selama masa penerapan kebinakan PSBB masyarakat wajib memakai masker untuk menekan potensi menjadi carrier atau pembawa virus COVID-19. Oleh karena itu dia berharap kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan PSBB.

"Makanya untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid ini kita semua harus mematuhi protokol kesehatan yang dicanangkan," ujarnya.
 
Pelanggar PSBB dikenakan sanksi berupa push-up usai terjaring patroli gabungan Kelurahan Malaka Sari, dan Kelurahan Malaka Jaya beserta TNI-Polri di sejumlah titik keramaian di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu malam. ANTARA/Fianda Rassat


Dalam kegiatan itu masyarakat dan pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker akan diminta untuk berhenti dan menggunakan maskernya.

Apabila tidak membawa masker petugas akan memberikan opsi kepada pelanggar untuk membayar saksi administratif berupa denda atau kerja sosial. Hukuman kerja sosial dalam operasi ini adalah push-up dalam jumlah tertentu.

Petugas juga memberikan opsi kepada pelanggar untuk membeli masker yang dijual dengan harga normal di minimarket yang berada tepat di depan titik periksa patroli gabungan.

Pewarta: Fianda Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020