Jakarta (ANTARA) - Staf khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah mengharapkan masukan untuk desain aturan implementasi "super tax deduction" agar kebijakan itu bisa segera dilaksanakan secara konkrit.

"Saya minta masukan bapak ibu para ahli, peneliti, inovator, karena pemerintah sampai saat ini menerima banyak masukan tentang skema insentif penelitian dan pengembangan ini, tapi sampai sekarang belum bisa merumuskan satu desain yang 'firm' yang bisa memuaskan semua pihak," kata Yustinus dalam webinar Teknologi dan Inovasi Indonesia Hadapi Covid 19, Jakarta, Selasa.

Baca juga: CITA: kinerja penerimaan pajak triwulan I-2019 dalam batas wajar

Yustinus menuturkan kebijakan super tax deduction bertujuan mendorong industri supaya "upskilling" mendapatkan tenaga kerja yang terampil melalui insentif pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia.

"Sampai hari ini peraturan menteri belum terbit," tuturnya.

Dia menuturkan ada sejumlah poin yang masih belum jelas ketentuannya untuk dimasukkan dalam aturan implementasi super tax deduction, di antaranya menentukan grup sasaran penerima insentif, kriteria penelitian dan pengembangan yang mendapatkan insentif, kualifikasi yang mendapat insentif apakah termasuk gaji, biaya penelitian dan pengembangan umum, barang dan modal.

Lalu persoalan tentang wujud insentifnya, apakah dalam bentuk modal allowance atau tax credit. Selanjutnya ketentuan yuridiksi karena inovasi bisa dilakukan dimana pun.

"Bagaimana perusahaan multinasional dan yang kerja sama riset di negara lain, bagaimana mereka mengklaim insentif. Jangan sampai ini tidak menguntungkan bagi perusahaan dan merugikan bagi Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Pengamat: E-commerce tidak menggerus toko offline

Baca juga: Pemerintah harus hati-hati atur pajak e-commerce


Super tax deduction mencakup pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan atau pembelajaran.

Super tax deduction juga meliputi pengurangan penghasilan paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.

Super tax deduction bertujuan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Baca juga: Pengamat nilai pajak UKM nol persen tidak mendidik

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020