Yang menggugat kan tidak tahu bahwa kami juga berkoordinasi. Rapat kan bentuk koordinasi
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa pihaknya bekerja sudah sesuai dengan peraturan perundangan berlaku, menyusul gugatan Indonesia Halal Watch (IHW) pada lembaga pemerintah itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dugaan kesalahan koordinasi peresmian sebuah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Kami ini bekerja berdasarkan undang-undang, kan BPJPH itu adalah lembaga pemerintah," kata Kepala BPJPH Sukoso dalam pesan singkatnya pada Antara di Jakarta, Minggu.

IHW menggugat BPJPH dengan alasan karena badan tersebut meresmikan PT Sucofindo dan pusat pemeriksa halal Universitas Hasanudin sebagai LPH tanpa melalui kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun demikian, BPJPH menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti berupa dokumen dan surat bahwa mereka melibatkan MUI dalam proses menjadikan Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH.

Baca juga: Badan Penjamin Halal digugat di PN Jakarta Pusat

"Yang menggugat kan tidak tahu bahwa kami juga berkoordinasi. Rapat kan bentuk koordinasi. Bikin surat dan kirim surat juga bentuk koordinasi," katanya.

Sukoso juga memastikan tidak ada yang dilanggar dalam menjadikan PT. Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH. Karena secara administratif dua lembaga itu sudah memenuhi syarat sebagai LPH seperti memiliki kantor sendiri, auditor halal dan laboratorium.

"Sucofindo itu sudah memenuhi syarat administrasi sebagai LPH, demikian juga UNHAS," kata Sukoso.

Kendati demikian, Sukoso mengatakan dirinya tidak bisa berbicara lebih jauh mengenai kasus tersebut dan mempercayakan seluruhnya pada biro hukum lembaga tersebut.

"Biar diurus biro hukum saja untuk langkah selanjutnya," ucap Sukoso menambahkan.

Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menilai adanya perbuatan melawan hukum dengan tak berkoordinasi dengan MUI.

Menurut Direktur eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, Jumat, gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta pusat pada Kamis (14/5) dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.

Baca juga: BPJPH resmikan Pusat Pemeriksaan Halal Unhas

Kesalahan fatal yang dilakukan Sukoso, selaku Kepala BPJPH, kata Ikhsan Abdullah adalah dengan meresmikan PT Sucofindo dan pusat pemeriksa halal Universitas Hasanudin sebagai LPH tanpa melalui kerja sama dengan MUI sesuai dengan yang diberitakan pada berbagai media.

Bagi IHW, apa yang dilakukan oleh LPH PT Sucofindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum mengingat tidak sesuai Undang-Undang dan menabrak UU JPH, PP Nomor 32 tahun 2019 mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (PP Nomor 31 tahun 2019) dan turunannya, yang seharusnya dijadikan acuan dalam melaksanakan sistem jaminan halal.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020