Kairo (ANTARA) - Kementerian dalam negeri Qatar pada Kamis (14/5) mengumumkan bahwa mulai Minggu masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah dan mereka yang tidak mematuhi akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.

Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.

Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.

Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)

Sumber: Reuters

Baca juga: Qatar Airways bagikan 100.000 tiket gratis untuk staf medis

 Baca juga: Qatar larang masuk pelancong dari 14 negara terkait corona

Baca juga: Qatar bantu Jalur Gaza Rp2,48 triliun untuk perangi virus corona


 

Petugas usir warga Kabupaten Tangerang yang ke pasar tanpa masker

Penerjemah: Gusti Nur Cahya Aryani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020