Makassar (ANTARA) - Aparat kepolisian baik Polrestabes Makassar dan Polres Gowa telah memberikan sanksi kepada 5.757 pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di dua daerah tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Selasa, mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB di dua daerah, polisi telah melakukan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Dalam pelaksanaan PSBB ini, anggota telah menjalankan tupoksinya. Dalam penindakan pun selalu mengacu pada penindakan secara persuasif, preventif dan represif," ujarnya.

Ia mengatakan, dari data yang ada, terhitung sejak 23 April hingga 11 Mei 2020, jumlah penindakan teguran lisan di wilayah Kota Makassar 3.423 pelanggar, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar.

Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan. Sedangkan jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2071 pelanggar dengan rincian 1496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.

"Kalau totalnya sejak di berlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 2020 ini, polisi telah menindak sebanyak 5.757 pelanggar terdiri 1.496 dengan tindakan lisan dan tindakan tulisan 838," katanya.

Baca juga: Kapolrestabes perintahkan anggota periksa kendaraan ke Kota Makassar

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan dalam pelaksanaan PSBB tahap dua ini, masyarakat bisa lebih meningkatkan kesadarannya dan mentaati aturan seperti menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak sosial (social distancing) serta tidak melakukan kontak fisik satu sama lain (physical distancing).

Dia menerangkan aturan yang diberlakukan dalam PSBB semata-mata untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat agar rantai penularan corona virus atau COVID-19 bisa diputus.

"Kepada masyarakat Kota makassar dan Kabupaten Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama," terangnya.

Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara.

Baca juga: Polisi akan lebih tegas pada masa perpanjangan PSBB di Makassar

Baca juga: Polda Sulsel evaluasi perpanjangan PSBB Makassar-Gowa

Baca juga: PSBB Makassar diperpanjang, Gubernur minta petugas bersikap santun

 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020